Kamis, 12 Desember 2024

Adik Mantan Wakil Bupati TTS dan Dua Warga Diamankan, Polisi Sita Senpi dan Sajam

Imanuel Lodja - Jumat, 10 November 2023 09:00 WIB
Adik Mantan Wakil Bupati TTS dan Dua Warga Diamankan, Polisi Sita Senpi dan Sajam
digtara.com/imanuel lodja
Adik Mantan Wakil Bupati TTS dan Dua Warga Diamankan, Polisi Sita Senpi dan Sajam

digtara.com - Tiga orang warga di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT diamankan polisi dari Polsek Amanuban Selatan, Jumat (10/11/2023) subuh.

Baca Juga:

Ketiga warga ini masing-masing EAL alias Eben (71) dan RL alias Robby (40), warga Kampung Sabu, Kelurahan SoE, Kecamatan Kota Soe, kabupaten TTS.

Juga ikut diamankan MT alias Martinus (70), pensiunan PNS yang juga warga Kobelete, Kelurahan Cendana, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS.

Eben dan Robby diketahui merupakan kerabat mantan wakil bupati TTS yang juga mantan Dandim TTS.

Kapolsek Amanuban Selatan, Ipda Maks Tameno, SH yang dikonfirmasi Jumat (10/11/2023) membenarkan penangkapan ini.

"Kami dapat informasi masyarakat yang mencurigai satu unit mobil yang masuk ke wilayah Amanuban Selatan dengan membawa senjata api," ujarnya.

Anggota Polsek Amanuban Selatan dipimpin Kapolsek Amanuban Selatan langsung melakukan operasi kepolisian.

Polisi menahan mobil toyota hardtop nomor polisi DH 7577 DA warna hijau tua milik Eben.

Mobil diamankan di Tuapenu, Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS sekitar pukul 02.00 wita.

Saat diperiksa, ada 3 orang didalam mobil yakni Eben, Roby dan Martinus.

Polisi menemukan sejumlah barang bawaan dan diamankan dari dalam mobil yakni satu buah Senpi rakitan laras panjang, warna hitam, gagang besi, milik Eben.

Satu buah Senpi rakitan laras panjang, warna coklat, gagang kayu, milik Roby.

Juga satu buah senapan angin laras panjang, yang telah dimodifikasi menggunakan gas, dengan peluru kaliber 6,3 milimeter, warna coklat, gagang kayu, milik Baharudin, warga Oinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan yang pinjam oleh Roby.

Polisi juga menemukan amunisi Senpira kaliber 5,5 milimeter sebanyak 9 butir belum terpakai dan 1 slongsong.

Ada pula peluru senapan gas kaliber 6,6 milimeter sebanyak 17 butir.

Selain itu senjata tajam berupa parang 1 buah, pisau 4 buah dan cutter 2 buah.

Polisi pun mengamankan satu buah senter besar yang disambungkan dengan accu mobil, dua buah senter kepala, 4 buah lampu mobil, senter genggang 2 buah, 3 buah baterai senter, 1 buah cas handphone, 1 set kabel listrik dan 1 buah obeng.

Ikut diamankan 6 ikat tali senar dan alat meniru suara hewan buruan sebanyak 2 buah serta topi, tas kecil, tas besar dan dua buah handphone.

Untuk sementara, seluruh barang bukti dan ketiga warga terduga pemilik Senpira telah diamankan di Polsek Amanuban Selatan.

"Sementara kami masih dalami motif kasus ini dan alasan mereka membawa Senpi dan Sajam," tambah Kapolsek Amanuban Selatan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kurun Waktu Tiga Tahun, Ratusan Perempuan dan Anak Asal NTT Dipulangkan dari Malaysia

Kurun Waktu Tiga Tahun, Ratusan Perempuan dan Anak Asal NTT Dipulangkan dari Malaysia

Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi Kadis Kesehatan dan Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten TTS Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi Kadis Kesehatan dan Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten TTS Diserahkan ke Kejaksaan

Jenazah Korban Pengeroyokan di Kota Kupang Diotopsi di Kabupaten Sabu Raijua

Jenazah Korban Pengeroyokan di Kota Kupang Diotopsi di Kabupaten Sabu Raijua

Renstra 2025-2029 Polda NTT Berorientasi pada Masyarakat

Renstra 2025-2029 Polda NTT Berorientasi pada Masyarakat

Propam Polda NTT kembali Periksa Urine dan Senpi Personel Polri

Propam Polda NTT kembali Periksa Urine dan Senpi Personel Polri

Dihukum Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Kasus TPPO di Kabupaten Sikka Keberatan

Dihukum Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Kasus TPPO di Kabupaten Sikka Keberatan

Komentar
Berita Terbaru