Anggota DPRD TTS Apresiasi Kapolsek dan Anggota Polsek Amanuban Selatan Tangkap Pemilik Senpi
Kegiatan para pelaku dinilai meresahkan masyarakat karena beroperasi pada malam hari dan menggunakan Sajam dan Senpi rakitan yang direncanakan untuk merugikan orang lain.
Baca Juga:
"Perlu ada penghargaan bagi anggota Polsek Amanuban Selatan. Sangat apresiasi," tandasnya.
Hendrikus Babys mengapresiasi Kapolsek Amanuban Selatan, Ipda Maks Tameno beserta seluruh anggotanya karena telah berupaya mengamankan para terduga pelaku, yang selama ini meresahkan masyarakat petani maupun pemilik ternak di Amanuban Selatan.
"Saya berharap Bapak Kapolda NTT atau Bapak Kapolres TTS bisa memberikan apresiasi kepada Kapolsek dan jajarannya, karena mengungkap kejadian ini dengan tengah malam walaupun itu tugas mereka," jelasnya.
Penyidik Satreakrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api (Senpi) dan senjata tajam (Sajam).
Dua tersangka merupakan paman dan ponakan masing-masing EAL alias Eben (71) dan FRL alias Robi (40).
"Tersangka 2 orang sudah ditahan mulai hari ini," ujar Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, SH MH saat dikonfirmasi Sabtu (11/10/2023).
Kedua tersangka ditahan hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Penanganan kasus ini diserahkan Polsek Amanuban Selatan ke Satreskrim Polres TTS.
Polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti.
Sejumlah barang bawaan dan diamankan dari dalam mobil tersangka yakni satu buah Senpi rakitan laras panjang, warna hitam, gagang besi, milik Eben
Satu buah Senpi rakitan laras panjang, warna coklat, gagang kayu, milik Roby.
Juga satu buah senapan angin laras panjang, yang telah dimodifikasi menggunakan gas, dengan peluru kaliber 6,3 milimeter, warna coklat, gagang kayu, milik Baharudin, warga Oinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan yang pinjam oleh Roby.
Polisi juga menemukan amunisi Senpira kaliber 5,5 milimeter sebanyak 9 butir belum terpakai dan 1 slongsong.
Ada pula peluru senapan gas kaliber 6,6 milimeter sebanyak 17 butir.
Selain itu senjata tajam berupa parang 1 buah, pisau 4 buah dan cutter 2 buah.
Polisi pun mengamankan satu buah senter besar yang disambungkan dengan accu mobil, dua buah senter kepala, 4 buah lampu mobil, senter genggang 2 buah, 3 buah baterai senter, 1 buah cas handphone, 1 set kabel listrik dan 1 buah obeng.
Ikut diamankan 6 ikat tali senar dan alat meniru suara hewan buruan sebanyak 2 buah serta topi, tas kecil, tas besar dan dua buah handphone.