Gadis Belia di Manggarai Timur-NTT jadi Korban Cabul Ayah Kandung Selama Tiga Tahun
digtara.com - Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan ayah kandung terhadap anak gadisnya yang masih dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Manggarai Timur, NTT.
Baca Juga:
JS (13), siswi kelas VIII sebuah SMP menjadi budak seks ayah kandungnya PS alias Paul (42).
Korban JS dicabuli sejak berusia 10 tahun atau saat masih duduk di bangku kelas V sekolah dasar.
Setelah tahun mengalami penderitaan batin, akhir pekan lalu korban pun memberanikan diri menceritakan kasus yang dialami kepada ibu kandungnya.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry D.N. Silaban yang dikonfirmasi Jumat (17/11/2023) mengaku kalau kasus ini sudah ditangani penyidik unit PPA Satreskrim Polres Manggarai Timur pasca dilaporkan pada Senin (13/11/2023).
"PS alias Paul mencabuli korban berulang kali sejak korban kelas V SD sampai kelas VIII SMP dan yang terakhir kali terjadi di Kecamatan Elar Selatan, pada Kalamis 28 september 2023," ujar Kasat.
Persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan PS terhadap korban yang sudah lama terjadi.
PS mengajak korban pergi ke kebun. saat sampai di kebun, korban membersihkan rumput.
Pada saat korban berdiri sambil membersihkan rumput, PS datang dari arah belakang korban dan berusaha mencabuli korban.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan, namun PS menutup mulut korban dengan tangan kanan.
"Kemudian tangan kiri PS mengambil kedua tangan korban dan dilipat ke belakang badan korban," ujar Kasat.
Lalu dengan kedua tangan, PS mendorong korban hingga terjatuh.