Gadis Belia di Manggarai Timur-NTT jadi Korban Cabul Ayah Kandung Selama Tiga Tahun
Imanuel Lodja - Jumat, 17 November 2023 13:46 WIB
Ilustrasi.
Baca Juga:
PS pun langsung ditahan di Rutan Polres Manggarai Timur.
Ia dikenakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D atau pasal 81 ayat (3) atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 23 tentang penetapan PERPPU 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"PS diancam pidana 15 tahun penjara di tambah sepertiga," tandas Kasat Reskrim.
UU Perlindungan anak memang mengatur hukuman tambahan sepertiga jika pelaku kekerasan seksual adalah orang terdekat korban, yang membuat PS bisa mendapat hukuman penjara 20 tahun.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bobol Rumah Warga, Tiga Pria di Manggarai Barat Dibekuk Polisi
Cabuli Anak Usia Tujuh Tahun, Remaja Usia 14 Tahun di Kupang Segera Jadi Pesakitan
Pria Berpakaian Ojol Ditemukan Tewas
Pegawai Bank di Kabupaten Lembata-NTT Diduga Dicabuli Atasannya
Berkas P21, Tersangka Pencabulan dan Penganiayaan Berat pada Siswi SMP di Kabupaten Lembata Dilimpahkan ke JPU
Anak-Anak Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi di Posko Pengungsian Konga Diberi Trauma Healing
Komentar