Tersangka Kasus Cabul di Kupang Mengaku Kabur Satu Tahun karena Dibantu Aparat Desa
Baca Juga:
Tersangka Gasper dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 Ayat (1) dan atau pasal 82 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Tersangka Gasper mencabuli korban pada Minggu (10/7/2022) lalu sekitar pukul 23.00 Wita.
Tersangka datang ke rumah korban dan bertemu Maria T. Kepada Maria T, tersangka meminta tolong agar korban mengantarkan tersangka ke rumah tetangga.
Selanjutnya tersangka membawa korban pergi ke hutan di RT 012/RW 006 Bikoen, Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang dan melakukan persetubuhan sebanyak 1 kali.
Lalu tersangka pergi meninggalkan korban dan korban yang sudah putus sekolah pulang sendiri ke rumahnya pada dini hari.
Gasper (44), petani asal Oemoro, Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, NTT dibekuk polisi, Senin (20/11/2023) subuh sekitar pukul 02.00 wita.
Ia ditangkap di RT 021/RW 009, Desa Polo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.
Saat diperiksa polisi, tersangka Gasper mengakui semua perbuatannya dan siap bertanggung jawab.
Gasper ditangkap oleh Kapolsek Amarasi Timur, Iptu Andreas Bessie bersama Kanit Reskrim Polsek Amarasi Timur, Aipda Davidson Senge dibantu beberapa orang warga Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur.
Gasper adalah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur di wilayah hukum Polsek Amarasi Timur yang kabur sejak satu tahun lalu.