Tersangka Kasus Cabul di Kupang Mengaku Kabur Satu Tahun karena Dibantu Aparat Desa
digtara.com - Gasper Funay, tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur sudah ditahan di sel Polres Kupang sejak Senin (20/11/2023).
Baca Juga:
Ia sempat buron dan kabur selama satu tahun pasca kasusnya dilaporkan ke polisi di Polsek Amarasi Timur.
Gasper menjadi tersangka laporan polisi nomor LP/B/186/IX/2022/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 14 Juli 2022 atas pencabulan terhadap DFW (14) pada bulan Juli 2022 lalu.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka Gasper tidak kooperatif dan malah kabur.
"Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka Gasper Funay sebanyak 2 kali, namun tersangka melarikan diri ke hutan dan beberapa rumah keluarga di luar desa," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka saat dikonfirmasi Rabu (22/11/2023).
Dalam pengakuan tersangka Gasper setelah ditangkap polisi pada Senin (20/11/2023) subuh di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), tersangka melarikan diri karena dibantu dan diarahkan oleh beberapa org aparat desa untuk menghindari petugas polisi yang selalu memastikan keberadaan tersangka tersebut.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang pun bakal mendalami pengakuan tersangka dengan memeriksa pihak yang diduga membantu pelarian tersangka selama satu tahun.
"Aparat desa yang dimaksud akan kami undang untuk didengar keterangannya. Jika terbukti maka akan kami proses secara hukum karena telah berupaya menghalang-halangi proses penyidikan yang ditangani penyidik," tegas mantan Kapolsek Kupang Tengah, Polres Kupang ini.
Dalam perkara ini, Unit PPA Satreskrim Polres Kupang meminta bantuan kepada Polsek Amarasi Timur untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka dan pada Senin, 20 November 2023 dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.
Penangkapan dipimpin Kapolsek Amarasi Timur, Iptu Andreas Bessie bersama Kanit Reskrim Polsek Amarasi Timur, Aipda David Sengge bersama 3 orang anggota dan masyarakat.
"Polisi berhasil mengamankan tersangka dan langsung dibawa ke Polres Kupang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Kupang untuk nantinya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka Gasper dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 Ayat (1) dan atau pasal 82 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Tersangka Gasper mencabuli korban pada Minggu (10/7/2022) lalu sekitar pukul 23.00 Wita.
Tersangka datang ke rumah korban dan bertemu Maria T. Kepada Maria T, tersangka meminta tolong agar korban mengantarkan tersangka ke rumah tetangga.
Selanjutnya tersangka membawa korban pergi ke hutan di RT 012/RW 006 Bikoen, Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang dan melakukan persetubuhan sebanyak 1 kali.
Lalu tersangka pergi meninggalkan korban dan korban yang sudah putus sekolah pulang sendiri ke rumahnya pada dini hari.
Gasper (44), petani asal Oemoro, Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, NTT dibekuk polisi, Senin (20/11/2023) subuh sekitar pukul 02.00 wita.
Ia ditangkap di RT 021/RW 009, Desa Polo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.
Saat diperiksa polisi, tersangka Gasper mengakui semua perbuatannya dan siap bertanggung jawab.
Gasper ditangkap oleh Kapolsek Amarasi Timur, Iptu Andreas Bessie bersama Kanit Reskrim Polsek Amarasi Timur, Aipda Davidson Senge dibantu beberapa orang warga Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur.
Gasper adalah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur di wilayah hukum Polsek Amarasi Timur yang kabur sejak satu tahun lalu.