GAMKI Gelar Pelatihan Dasar Pendampingan Korban Human Trafficking
digtara.com - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) menggelar pelatihan dasar pendampingan korban human trafficking.
Baca Juga:
Kali ini, Kupang-NTT menjadi tuan rumah pelaksanaan pelatihan yang digelar sejak Jumat (24/11/2023) hingga Senin (27/11/2023).
Pelatihan ini mengusung tema 'pemulihan korban sebagai bagian dari pemulihan bangsa' dengan tagline gerak bersama, kenali hukumnya, lindungi korban merupakan bagian dari 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan.
Pelatihan dalam bentuk workshop dan exposure ini diikuti 30 orang peserta terdiri dari 15 perempuan dan 15 laki-laki dengan persentase 60 persen peserta lokal dan 40 persen peserta yang berasal dari luar daerah Nusa Tenggara Timur.
Para peserta adalah anggota GAMKI yang diutus oleh DPD/DPC, pemuda gereja yang diutus oleh gereja asal dan berusia 22-40 tahun.
Pelatihan yang dipusatkan di Hotel Elmilya Kupang dibuka Steffi Graf Gabi, sekretaris fungsional keperempuanan DPP GAMKI mewakili ketua DPP GAMKI yang sedang ada agenda GAMKI di Toraja.
GAMKI melihat bahwa situasi perdagangan orang di Indonesia kian mengkhawatirkan karena praktik perdagangan manusia telah ada sejak awal peradaban manusia.
Perbudakan dapat dilihat sebagai akar sejarah perdagangan manusia yang pada saat itu diterima sebagai bagian dari kelaziman di masyarakat.
Perbudakan hadir hampir pada seluruh peradaban kuno di dunia, baik Asia, Afrika, Eropa, Amerika, Timur Tengah dan Mediterania.
Indonesia dikenal sebagai negara sumber, negara transit sekaligus negara tujuan perdagangan manusia.
Sebagai negara sumber, berdasarkan laporan US Department of State Human Rights tahun 2019 menyatakan bahwa perempuan dan anak Indonesia yang diperdagangkan untuk eksploitasi seksual dan tenaga kerja ke Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, Taiwan, Jepang, Hongkong dan Timur Tengah.
Korban diperdagangkan dari desa ke kota-kota besar, dieksploitasi secara seksual dan dijadikan tenaga kerja di bawah umur.
Bentuk eksploitasi pelaku perdagangan orang bisa beragam, mulai dari pemaksaan hubungan seksual, perbudakan atau kerja paksa, pengambilan organ/jaringan tubuh, atau pemanfaatan korban lain secara paksa. Ini semua dikategorikan sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Data dari Kementerian Perempuan dan Anak, dalam kurun waktu 2020-2022, terdapat 1.581 orang di Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang yang mayoritas korban berasal dari kelompok rentan yakni perempuan dan anak.