Bertikai Masalah Tanah Warisan, Tiga Suku di Sumba Timur Didamaikan Polisi
Baca Juga:
Ketiga suku yang bertikai yakni marga Manulla, marga Hau dan marga Praimajangga.
Mereka berselisih paham terkait kepemilikan sebidang tanah seluas 20.000 meter persegi dan lahan seluas 8.000 meter persegi di desa persiapan Kambumoru, Kabupaten Sumba Timur.
Perselisihan ketiga suku ini akhirnya diselesaikan pelaksana harian Kapolsek Lewa, Ipda Marius P. Himbir dan Brigpol Fridolin Manu (Bhabinkamtibmas Desa Watumbelar) di Mako Polsek Lewa, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur pada Senin (27/11/2023).
"Iya, kami melakukan mediasi terkait permasalahan sengketa lahan tanah warisan keluarga antara tiga marga atas tanah seluas 20.000 meter persegi dan 8.000 meter persegi," ujar Ipda Marius P. Himbir, Selasa (28/11/2023).
Mediasi ketiga belah pihak dihadiri oleh Diki Maramba Lewa (68) dan Petrus Renggi Tay (52) dari marga Manulla selaku pihak I.
Hadir juga Petrus Mberu Lata (41) dan Andreas Wala Wunga (36) dari marga Hau selaku pihak II.
Sementara pihak ketiga dari marga Praimajangga diwakili Mberu Hamaratu (85) dan Daud Uli Tandung (40).
Hadir pula aparatur dari desa persiapan Kambumoru yakni kepala dusun I, Landu Amah (44), kepala urusan, Yulius Umbu Robaka (56) dan ketua RW Sumerto Pati Ndamung (34).
Mediasi yang dipimpin pelaksana harian Kapolsek Lewa menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait permasalah tanah tersebut.
Ketiga belah pihak bersepakat bahwa pihak pertama dan kedua, bersepakat menyerahkan tanah warisan seluas 8.000 meter persegi tersebut kepada pihak ketiga (Agus Lunggi dan Daud Uli Tandung), secara merata dengan luas masing-masing sebesar 4.000 meter persegi.
Pihak pertama dan kedua bersepakat untuk membagi tanah warisan yang luasnya 20.000 meter persegi tersebut secara merata dengan luas masing-masing sebesar 10.000 meter persegi.
Ketiga belah pihak, sudah menerima dan saling memaafkan terkait masalah sengketa tanah yang terjadi pada Sabtu 25 November 2023 di Desa persiapan Kambumoru, Kabupaten Sumba Timur.
"Dalam hal akan dilakukan pengukuran atas tanah tersebut, maka para pihak bersepakat untuk melakukan pengukuran secara bersama-sama tanpa adanya paksaan ataupun masalah," ujar Kapolsek.
Kesepakatan ketiga belah pihak dituangkan dalam bentuk surat pernyataan bagi ketiga belah pihak yang juga ditandatangani sejumlah saksi dan disaksikan pihak pemerintah desa dan aparat kepolisian.