Mantan Kepala Desa di Rote Ndao Selewengkan Dana Desa dalam Dua Tahun Anggaran
digtara.com - YM alias Yefri (43), mantan kepala desa (Kades) Bolatena, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao, NTT menyelewengkan dana desa dalam dua tahun anggaran yakni TA 2019 dan 2020.
Baca Juga:
Warga RT 006/RW 003, Dusun Ruinalakan, Desa Bolatena, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao, NTT ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pasca diperiksa penyidik Unit III Tipikor Satuan Reskrim Polres Rote.
Ia juga sudah ditahan di Rutan Polres Rote Ndao dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao pada Selasa (28/11/2023).
"Tersangka terlibat dalam tindak pidana korupsi tentang penyalahgunaan penggunaan keuangan APBDes Bolatena, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao TA 2019 dan TA 2020," ujar Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, SST MKM melalui Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Andre Roby Fangidae, SH, Rabu (29/11/2023).
Kasus ini ditangani Polres Rote Ndao berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/ 5/VI/2023/SPKT.Sat Reskrim/Res Rote Ndao/NTT, tanggal 7 Juni 2023 dan SP-Sidik/35/VI/RES.3.1./2023/Reskrim, tanggal 8 Juni 2023 serta SP-Sidik/35.a/X/RES.3.1./2023/Reskrim, tanggal 20 Oktober 2023.
Tersangka diduga menyelewengkan dana dalam kurun waktu 2 tahun anggaran yaitu TA 2019 dan TA 2020 di Desa Bolatena, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao.
Disebutkan kalau pada tahun 2019, Desa Bolatena, Kecamatan Landu Leko mendapat bantuan keuangan sebesar Rp 1.543.751.190 dan tahun 2020 mendapat bantuan keuangan sebesar Rp 1.702.686.885.
Saat itu tersangka yang masih menjabat sebagai kepala desa menyalahgunakan keuangan APBDES Desa Bolatena, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao, NTT TA 2019 dan TA 2020.
Tersangka menggunakan keuangan APBDES Desa Bolatena untuk kepentingan pribadi.
Hal ini mengakibatkan kerugian negara dan daerah Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp 246.302.730,43.
Tersangka pun disangkakan/melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan HP Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.