Siswi Korban Pencabulan Wali Kelas di Amarasi Kupang Masih Trauma dan Enggan ke Sekolah
Baca Juga:
"Sejak 20 November lalu, dia tidak lagi mengajar disini namun saya belum mendapatkan informasi resminya," ujar kepala sekolah.
Pulihkan trauma siswa
Peristiwa yang terjadi di sekolah dasar ini juga menjadi beban dan pergumulan kepala sekolah. Kepala sekolah dan beberapa rekan gurunya berusaha memulihkan trauma para siswa agar kembali nyaman dan aman bersekola.
Sekolah ini sendiri memiliki 67 orang siswa kelas I hingga kelas VI. Puluhan siswa ini diasuh 10 orang guru termasuk terduga pelaku dan istri terduga pelaku yang merupakan guru agama kristen.
Sekolah ini dimekarkan sehingga warga dari dusun lain bersekolah ke sekolah pemekaran.
Guna memulihkan trauma para siswa, beberapa waktu lalu digelar pertemuan di sekolah mengajarkan anak-anak mengenali dan menghindari kekerasan di sekolah termasuk siswi diingatkan bagian tubuh yang tidak boleh disentuh siswa pria.
Selain itu, pada setiap hari Jumat digelar doa bersama melibatkan seluruh siswa dan dilakukan konseling. Guru-guru pun berusaha berdialog secara terbuka dengan siswa dan melakukan konseling.
JFM, SPd alias Joni (59), Wali kelas sebuah sekolah dasar di Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, diadukan mencabuli sejumlah siswi salah satu Sekolah Dasar di Kabupaten Kupang.
Kasus dugaan tindak pidana percabulan anak dibawah umur, yang terjadi di sekolahnya beberapa waktu lalu sudah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kupang pekan lalu dengan laporan polisi nomor LP/B/229/XI/2023/SPKT/Polres Kupang/ Polda NTT, tanggal 23 November 2023.
Ketiga siswi korban pencabulan yakni AMB (10), DBI (10) dan RRMT (9). Para korban merupakan siswi kelas IV dan V SD.
Oknum wali kelas JFM yang juga warga Kelurahan Nonbes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang telah melecehkan mereka secara sengaja di sekolahnya sejak beberapa waktu lalu hingga saat ini.
Melalui YMB (59), ibu kandung dari korban AMB, pengaduan ketiga siswi tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Kupang didampingi Sri Astuti l. Ngongo, SH dari Yayasan Putri Zaitun Timur, Kota Kupang serta pendamping desa dan Rumah Harapan Kota Kupang.
Kasus ini bermula saat pelaku JFM melakukan tindakan asusila terhadap AMB yang adalah muridnya sendiri pada Sabtu (28/10/2023) lalu di salah satu ruang kelas sekolah tersebut.
Saat ini korban AMB masih duduk di bangku kelas IV SD. Setelah mengalami hal tersebut, korban AMB mulai mengalami perubahan sikap dan mental dimana ia sering ketakutan.
YMB, ibu korban AMB menaruh curigai atas perubahan sikap anaknya AMB yang semakin hari semakin berubah. YMB pun mencari tahu dan memaksa anaknya (AMB) untuk jujur.