Cabuli dan Lecehkan Sejumlah Perempuan, Pelajar di Nagekeo-NTT Diamankan Polisi
"Sepanjang perjalanan, pelaku menarik paksa tangan korban untuk memegang kemaluan pelaku namun korban menolak," ujar Kasat.
Baca Juga:
Pelaku masuk ke lorong SMK Gonzaga dan menarik paksa tangan korban untuk memegang kemaluan pelaku dan meraba payudara korban.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nagekeo melaporkan mejadian tersebut.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku juga sudah sering melakukan aksinya kepada korban lain khususnya masyarakat di wilayah hukum Polres Nagekeo.
"Masyarakat menjadi resah dan tidak nyaman," tandas Kasat.
Ia mengatakan korban DLB tidak semuanya dicabuli.
Terhadap korban lainnya, DLB melakukan pelecehan di sejumlah ruang publik di Nagekeo.
"Ada belasan (korban) tapi tindakan tersangka tidak sampai melakukan perbuatan yang berlebihan, hanya sebatas catcalling (pelecehan di ruang publik)," jelas Renggi.
DLB disebut melakukan aksinya secara spontan. Namun, penyidik, masih mendalami pengakuan tersebut.
"Modus operandi terduga pelaku melakukan aksinya secara spontan kepada korban, tapi masih dalam pendalaman oleh penyidik," katanya.
Polisi mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku dan korban pada saat sebelum dan sesudah kejadian.
Polisi juga mengamankan pakaian milik korban dan pelaku pada saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kasus pencabulan ini sudah dalam proses penyidikan melalui mekanisme gelar perkara.