Cabuli dan Lecehkan Sejumlah Perempuan, Pelajar di Nagekeo-NTT Diamankan Polisi
digtara.com - DLB alias Andis (19), pelajar yang juga warga Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, NTT diamankan anggota Polres Nagekeo.
Baca Juga:
Ia melakukan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap belasan perempuan. Andis pun menjad itersangka tindak pidana pencabulan.
Kasus pencabulan terakhir dilakukan Andis pada Selasa (21/11/2023) sekitar pukul 20.30 wita di sepanjang jalan raya Ameaba Penginanga dan lorong masuk kompleks SMK Gonzaga Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, AKP Cressida Renggi Saputra, yang dikonfirsi Sabtu (2/12/2023) membenarkan penangkapan ini.
"Iya, ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Nagekeo," ujar Kasat.
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/136/XI/2023/SPKT "C"/Polres Nagekeo/Polda NTT, tanggal 24 November 2023.
Kasus ini dilaporkan korban IM alias Ica, warga Desa Nangadhero, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.
Saat itu, korban pulang dari warung batagor depan Koramil dan berpapasan dengan pelaku di perempatan hotel Sinar Kasih.
Terlapor menawar korban untuk mengantar pulang. Namun korban menolak karena korban punya sepeda motor sendiri.
Korban kemudian ke toko kosmetik untuk beres-berea di toko.
Saat korban pulang ke rumah bersama temannya, R mereka melewati jembatan kembar.
Saat itu teman korban menyalip dan mendahului korban.
Saat korban di depan mesjid Alorongga, korban kaget karena pelaku sudah membuntuti korban di belakang korban.
Pelaku menyalip korban dan menyuruh korban berhenti.
Selanjutnya pelaku memaksa naik ke sepeda motor nya dan membawa korban kembali ke Penginanga.
"Sepanjang perjalanan, pelaku menarik paksa tangan korban untuk memegang kemaluan pelaku namun korban menolak," ujar Kasat.
Pelaku masuk ke lorong SMK Gonzaga dan menarik paksa tangan korban untuk memegang kemaluan pelaku dan meraba payudara korban.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nagekeo melaporkan mejadian tersebut.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku juga sudah sering melakukan aksinya kepada korban lain khususnya masyarakat di wilayah hukum Polres Nagekeo.
"Masyarakat menjadi resah dan tidak nyaman," tandas Kasat.
Ia mengatakan korban DLB tidak semuanya dicabuli.
Terhadap korban lainnya, DLB melakukan pelecehan di sejumlah ruang publik di Nagekeo.
"Ada belasan (korban) tapi tindakan tersangka tidak sampai melakukan perbuatan yang berlebihan, hanya sebatas catcalling (pelecehan di ruang publik)," jelas Renggi.
DLB disebut melakukan aksinya secara spontan. Namun, penyidik, masih mendalami pengakuan tersebut.
"Modus operandi terduga pelaku melakukan aksinya secara spontan kepada korban, tapi masih dalam pendalaman oleh penyidik," katanya.
Polisi mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku dan korban pada saat sebelum dan sesudah kejadian.
Polisi juga mengamankan pakaian milik korban dan pelaku pada saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kasus pencabulan ini sudah dalam proses penyidikan melalui mekanisme gelar perkara.
Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Nagekeo.
Kasat menghimbau kepada orangtua agar melakukan pengawasan ekstra dalam menjaga anak-anaknya agar terhindar dari pengaruh lingkungan yang tidak baik dan tidak terjerumus dalam tindakan kriminal yang dapat merugikan diri sendiri, orang tua, serta keluarga.