Ratusan APK Caleg Menjamur dan Langgar Zona Larangan di Kota Tebingtinggi
digtara.com - Ratusan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu tahun 2024 menjamur dan melanggar zona larangan di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Senin (4/12/2023).
Baca Juga:
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tebingtinggi sudah melakukan upaya untuk menindak APK yang melanggar aturan di sejumlah titik tersebut.
Menjamurnya APK terlihat di sepanjang inti jalan, seperti, mulai pintu masuk kota Tebingtinggi, di Jalan Yos Sudarso.
Di lokasi itu banyak terpasang baliho berukuran raksasa bergambar capres dan cawapres, caleg DPR RI serta calon DPD RI.
Pemandangan serupa juga tampak di Jalan Sudirman hingga di pusat inti Kota Tebingtinggi.
Selain baliho berukuran raksasa, ratusan poster caleg juga terpasang di pohon-pohon serta tiang listrik di pinggir jalan raya.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi telah mengeluarkan Keputusan Nomor 318 Tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK pemilu 2024, khususnya di wilayah Kota Tebingtinggi.
Dalam keputusan tersebut, ada sejumlah ruas jalan di Kota Tebingtinggi yang masuk zona larangan pemasangan APK, di antaranya, Jalan Yos Sudarso, Jalan Sudirman, Jalan Haji Juanda, Jalan HM Yamin, Jalan KF Tandean, Jalan Soekarno Hatta dan sejumlah ruas jalan protokol lainnya.
Terkait maraknya pemasangan APK di zona larangan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Tebingtinggi, Amsal Franky mengatakan, telah menyurati para ketua partai politik dan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Tebingtinggi.