Polisi di TTU-NTT Amankan Barang Diduga akan Diselundupkan ke Timor Leste
digtara.com - Aparat keamanan dari Kepolisian Resort (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) mengamankan sejumlah barang yang hendak diselundupkan ke negara Timor Leste.
Baca Juga:
Barang temuan yang diamankan berupa rokok gaze 5 slof, rokok roda terbang 2 slof, minuman keras jenis habok anggur 2 dos dan racun rumput jenis roundup 3 dos.
Polisi juga mengamankan pengendara yakni Yuventus Kolo (38), Lukas Abi (38), Patrisius Bubun (32) dan Yohanes Teme (41). Mereka merupakan warga Desa Banain C, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Mereka diduga ingin menyelundupkan barang ke negara tetangga, Oeccuse-Timor Leste.
Keempat terduga pelaku yang ditangkap beserta sejumlah barang bukti tersebut diamankan di Mapolres TTU untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, SH SIK MH melalui Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro menjelaskan kalau terhadap para sopir dilakukan tindakan persuasif.
"Persuasif saja dan hanya teguran untuk dibina karena keuntunganya minim," tandas Kasat.
Para sopir pun diminta melakukan wajib lapor. "Mereka kami suruh wajib lapor," ujarnya
Mereka diamankan di Desa Banain C, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU oleh anggota Polsubsektor Napan.
Polisi sering mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat bahwa sering adanya aksi penyelundupan berupa barang ke negara Timor Leste.
Anggota Polsubsektor Napan dipimpin Kapolsubsektor Napan bersama anggota Pamtas Brimob Napan melaksanakan patroli pencegahan di seputaran wilayah yang dianggap rawan penyelundupan.
Patroli pencegahan dimulai dari Desa Banain A, Banain B dan Banain C.
Saat tiba di Desa Banain C, tim patroli menemukan 3 unit kendaraan jenis honda revo warna hitam nomor polisi DH 4109 DM dan 2 unit kendaraan tanpa nomor polisi yang sedang membawa barang yang tampak mencurigakan.
Setelah diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan singkat, orang tersebut tidak dapat memberikan pernyataan yang jelas terkait barang bawaan tersebut.
Kapolsebsektor Napan melaporkan kejadian ini ke Polsek Miomaffo Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengendara dan barang bukti berupa rokok gaze 5 slof, rokok roda terbang 2 slof, minuman jenis habok anggur 2 dos, racun rumput jenis roundup 3 dos dan 3 unit kendaraan honda revo DH 4109 DM dibawa dan dititipkan di Mako Polres TTU.
Para pengendara di periksa lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres TTU
Polisi berkoordinasi dengan bea cukai, cipta kerja dan UU merk untuk memastikan semua barang sitaan tersebut merupakan barang legal atau barang tersebut belum terdapat perdagangan.