Pelaku Curanmor di Kabupaten TTU Ditangkap di Kabupaten Tetangga

digtara.com - FB (33) ditangkap polisi dari unit Buser Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) dibantu anggota Buser Polres Timor Tengah Selatan (TTS).
Baca Juga:
FB, pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diamankan pada Jumat (8/12/2023) di Jalan Ikan Nirwana, Oekefan, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS, NTT.
FB merupakan warga Kelurahan Toi, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS yang mencuri di Kabupaten TTU.
Ia ditangkap sesuai laporan polisi nomor LP/B/405/XI/2023/SPKT/Polres TTU/Polda NTT, tanggal 25 November 2023.
"Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi yang diterima Unit Buser Polres TTU kemudian melakukan pengintaian dan menemukan pelaku di tempat cating stiker dan berkoordinasi dengan Unit Buser Polres TTS," ujar Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Reskrim, Iptu Djoni Boro, Sabtu (9/12/2023).
Meskipun awalnya pelaku tidak berada di tempat yang diawasi, namun setelah mendapatkan informasi baru, tim berhasil menangkap pelaku saat pelaku datang menggunakan ojek ke tempat cating stiker.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda beat warna hitam tanpa nomor polisi.
Saat penangkapan, pelaku berusaha kabur dan melarikan diri.
tim Buser Polres TTU pun melakukan tindakan tegas terukur untuk mengamankan pelaku.
"Pelaku berusaha melarikan diri saat polisi hendak menangkapnya, sehingga tim melakukan tindakan tegas dan terukur," katanya.
Dalam pengungkapan ini, polisi melakukan pengintaian dan pengecekan terhadap sepeda motor yang dicat ulang, dan polisi menginterogasi pelaku.
"Pelaku saat diinterogasi polisi mengakui telah mencuri sepeda motor sebanyak empat kali di wilayah Kabupaten TTU," ujar Kasat.
FB bersama dengan barang bukti satu unit sepeda motor diserahkan ke Unit Pidum Sat Reskrim Polres TTU guna proses hukum lebih lanjut.
"pelaku dan sepeda motor telah diserahkan ke Unit Pidum Sat Reskrim Polres TTU," jelas Iptu Djoni.
Sejumlah kasus kehilangan sepeda motor melibatkan pelaku yakni laporan polisi nomor LP/B/408/XI/2023/SPKT/Polres TTU/Polda NTT, LP/B/407/XI/2023/SPKT/Polres TTU/Polda NTT, LP/B/417/XI/2023/SPKT/Polres TTU/Polda NTT, dan laporan polisi nomor LP/B/405/XI/2023/SPKT/Polres TTU/Polda NTT tanggal 26 November 2023 dan 4 Desember 2023.

Kantongi Rekaman CCTV, Polisi Kantongi Identitas Dua Pelaku Pembacokan Pria yang Tewas di Alak

Seorang Wanita dan Satu Pria di Kabupaten Sikka-NTT Diamankan Polisi karena Penyalahgunaan Narkoba

Polres TTU Jaga Keamanan dan Waspadai Ancaman Bencana Melalui Patroli Perbatasan

Anggota dan Bhayangkari Polsek Pantai Baru Bagi-bagi Takjil Gratis

Ngeri! IRT di Flores Timur-NTT Nekat Tikam Suaminya hingga Sekarat
