Diduga Kantongi KTP Palsu, WNA Asal Banglades Diamankan Anggota Polres Belu
digtara.com - Sebanyak delapan orang Warga Negara Asing (WNA) asal negara Banglades diamankan polisi dari Polres Belu, Minggu (10/12/2023) siang.
Baca Juga:
Kedelapan WNA ini merupakan pengungsj Rohingya yang sama sekali tidak bisa berbahasa Indonesia.
Namun para WNA ini mengantongi KTP dari Kabupaten Belu, Kabupaten Sikka dan Kota Kupang.
Mereka diamankan di kediaman Kornelis Paebesi di Dusun Fatubesi, Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, NTT.
Diperoleh informasi kalau delapan WNA Banglades ini sudah sepekan tinggal dan ditampung di rumah Kornelis.
Bhabinkamtibmas Takirin bersama perangkat desa serta tim pengawasan orang asing dari Satuan Intelkam Polrrs Belu yang mendapat laporan masyarakat kemudian ke kediaman Kornelis pada Minggu (10/12/2023) siang sekitar pukul 13.00 wita.
Keberadaan para WNA ini tidak dilaporkan ke ketua RT setempat padahal sudah satu minggu tinggal di rumah Kornelis.
Kapolres Belu, AKBP Richo N.D. Simanjuntak yang dikonfirmasi Minggu malam membenarkan kejadian ini.
"Pasca dilakukan pemeriksaan identitas berupa KTP dan tujuan kedatangan mereka di rumah Kornelis, diketahui bahwa kedelapan orang tersebut tidak bisa berbahasa Indonesia dan KTP yang dimiliki juga kelihatan seperti palsu," ujar Kapolres.
Informasi lain menyebutkan kalau delapan imigran gelap ini berangkat dari Bangladesh ke Malaysia dan melanjutkan perjalanan ke Medan, Sumatera Utara hingga tiba ke Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Polisi kemudian menyerahkan identitas para inigran ini ke pihak imigrasi Atambua untuk proses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Para imigran gelap ini kemudian diamankan di rumah detensi imigrasi Atambua, Kabupaten Belu.