Delapan WNA Banglades Pakai Nama Warga Lokal dalam KTP
digtara.com - Aparat keamanan Polres Belu mengamankan 8 warga negara asing (WNA) asal Banglades pada Minggu(10/12/2023).
Baca Juga:
Mereka diamankan di kediaman Kornelis Paibesi (40) di Dusun Fatubesi, Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, NTT.
Delapan WNA ini mengantongi identitas palsu. Nama yang tertera dalam KTP menggunakan nama warga lokal.
Kapolres Belu, AKBP Richo N. D. Simanjuntak yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Belu, AKP I Ketut Karnawa, Senin (11/12/2023) membenarkan hal tesebut.
"Delapan WNA asal Banglades diamankan di rumah warga oleh Kasat Intelkam Polres Belu dan anggota bersama anggota Inteldakim Imigrasi Atambua," tandasnya.
Delapan orang WNA yang diamankan didapati KTP atas nama Ibrahim Bau, Awang Prawiro, Nasir, Sobrianto, Alberto, Atonius, Gipson dan Alberto.
Nasir (37) mengantongi KTP yang terbit pada 25 Juni 2022, beralamat di RT 008/RW 003 Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah seharusnya Kabupaten Kupang tapi dalam KTP tertulis Kota Kupang.
Gipson (44) dengan KTP yang dicetak tanggal 11 Juni 2023 beralamat di Jalan Pahlawan, RT 012/RW 004, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Ibrahim Bau (31) memiliki KTP dengan alamat Dusun Seletoi, RT 001/RW 001, Desa Debululik, Kecamatan Lamaknen Selatan Kabupaten Belu dan KTP dicetak pada 25 Juni 2022.