93 Napi Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati
Dari 93 terdakwa kasus narkoba tersebut, Kejari Medan berada di urutan pertama dengan 40 terdakwa, disusul Kejari Asahan 16, Kejari Langkat 11, Kejari Deli Serdang 9, Kejari Serdang Bedagai 8, Kejari Tanjung Balai 5, dan Kejari Batubara 3.
Baca Juga:
"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, dikutip Antara, Selasa (19/12/2023).
Yos mengatakan tuntutan hukuman mati itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.
"Hukuman mati dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang," ucapnya.
Dari 93 terdakwa yang dituntut hukuman mati, kata Yos, sebagian mengajukan banding dan kasasi, ada yang divonis hakim tetap dengan pidana mati dan ada juga yang divonis seumur hidup.
Jika mengacu pada kondisi kejahatan peredaran narkoba, saat ini merupakan kejahatan yang dilakukan antarnegara tanpa batas dan wilayah.
"Kita harus bergerak bersama dan bergandengan tangan untuk menekan angka kejahatan narkotika ini. Untuk itu harus membentengi diri agar tidak sampai terjerat dengan narkotika ini. Sekali mencoba maka akan sulit lepas dari candu dan ketergantungan," katanya.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.