Aniaya Pengembala Lembu, Dua Pria di Sergai Diamankan Polisi

digtara.com - Dua pria berinisial P alias Loncok (43) dan LTS (40) ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial J (14).
Baca Juga:
Kedua pria itu ditangkap di Desa Pabatu, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut).
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan peristiwa berawal pada Kamis 7 Desember 2023. Saat itu korban yang bekerja sebagai pengembala lembu didatangi oleh kedua pelaku.
"Kedua pelaku lalu memukuli korban berkali-kali hingga korban jatuh ke tanah," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/12/2023).
Paman korban yang mendengar keponakannya menjadi korban penganiayaan membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi.
Petugas kepolisian yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.
Usai ditangkap, kedua pelaku dibawa ke Polres Polres Tebing guna pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diinterogasi, kata Agus, pelaku melakukan aksinya karena merasa geram dengan korban yang mengambil tali lembu.

Ada Guru dan Ketua BPD Desa dari Lima Tersangka Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Lembata

Polisi Tahan Lima Tersangka Kasus Penganiayaan Remaja di Lembata

Ini Peran Lima Pelaku Penganiayaan Remaja di Lembata-NTT

Polres Lembata Jadwalkan Periksa Para Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Penganiaya di Malaka-NTT Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
