Puluhan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tebingtinggi, Khususnya Beragama Nasrani Dapat Remisi Natal, 2 Langsung Bebas
Dari sebanyak delapan puluh tiga warga binaan ( W-B-P ) Lembaga Pemasyarakatn (Lapas) Kelas IIB, dua warga binaan mendapatkan remisi dan langsung bebas.
Baca Juga:
Kegiatan ini, dalam memperingati hari Natal dan Tahun Baru 2023-2024,Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas IIB Tebingtinggi, Anton Setiawan, Amd.IP.SH,M.Hum, beserta jajarannya, menggelar upacara sekaligus pemberian secara simbolis SK remisi kepada warga binaan lapas kelas IIB Tebingtinggi,yang di lakukan di gedung Aula Sasana Tama lapas Kelas IIB Tebingtinggi.
Kalapas kelas IIB Tebingtinggi Anton Setiawan, di depan seluruh warga binaan yang mendapat remisi,membacakan kata sambutan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dalam amanatnya, menyampaikan, "Perayaan Natal sebagai momentum memaknai kelahiran dan pengorbanan Tuhan dengan introspeksi diri. Saya mengajak seluruh warga binaan untuk tidak hilang harapan, penyertaan Tuhan Maha Pengasih dalam menghadapi masa sulit selama menjalani pidana. Remisi yang saudara dapatkan hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA. Tidak hanya berhenti disitu, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus saudara cerminkan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara saat saudara bebas dan kembali ke masyarakat," jelasnya.
Diketahui dari seluruh narapidana Nasrani ada 93 orang, namun yang telah memenuhi persyaratan mendapat remisi natal 83 orang, 81 orang mendapat RK I atau pengurangan sebagian dan dua mendapat RK II langsung bebas.Kata Anton Setiawan.
Kalapas berharap, remisi yang diberikan pada hari ini kepada warga binaan,agar warga binaan mendapat menjadi motivasi dan semangat hidup bagi warga binaan,untuk kedepannya warga binaan dapat berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya.
Selanjutnya,kepada warga binaan yang mendapat remisi RK II sebanyak dua orang langsung bebas, mereka dapat beradaptasi bermasyarakat dan tidak mengulangi pelanggaran hukum untuk kedepannya," tutupnya.