Baru Bebas, Pelaku Curanmor di Waingapu-Sumba Timur kembali Dibekuk Polisi
digtara.com - AKP alias Ando (21), warga Tama, Desa Kananggar, kecamatan Paberiwai, kabupaten Sumba Timur, NTT dibekuk polisi dari unit Resmob Polres Sumba Timur.
Baca Juga:
Ando merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sepeda motor revo hitam nomor polisi ED 4310 AE milik seorang warga jalan WJ Lalamentik, Kelurahan Matawai, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan yang dikonfirmasi Selasa (26/12/2023) mengakui kalau Ando merupakan residivis kasus Curanmor.
Pelaku sebutnya baru saja bebas pada awal tahun 2023 lalu dan kembali melakukan tindak pidana serupa.
Polisi, tandas Iptu Helmi, mendapatkan pengaduan soal pencurian satu unit sepeda motor revo pada Selasa (19/12/2023) lalu.
"Informasi itu langsung ditindaklanjuti aparat dengan melakukan pengumpulan informasi dan penyelidikan," ujarnya.
Polisi mendapatkan informasi bahwa sepeda motor tersebut ada di wilayah kilometer 3, Kelurahan Kambadjawa, Kota Waingapu.
"Saat aparat bergerak ke kosan itu benar kalau sepeda motor itu ada bersama Ando," tambahnya.
Ando mengaku sepeda motor diperoleh dari Roni, seorang temannya dari wilayah Tabundung, Kabupaten Sumba Timur.
"Karena yang bersangkutan (Ando) residivis Curanmor maka aparat tetap dalami keterangan dan akhirnya dia mengaku sebagai pelaku pencurian sepeda motor dimaksud," urai mantan Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) ini.
Saat diperiksa polisi, Ando mengaku mencuri sepeda motor itu dengan cara mendorong dari tempat kejadian.
Setelah jauh maka bodi bagian sayap dan tameng depan dibukanya.