Terbanyak Asusila, 25 Anggota Polri di Polda NTT Dipecat Selama Tahun 2023
digtara.com - Polda NTT merespon laporan masyarakat dan memproses anggota Polri yang melakukan berbagai pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri dan Pidana (KKEP).
Baca Juga:
Dalam kurun waktu tahun 2023, pimpinan Polri memecat 25 orang anggota Polri yang bertugas di Polda NTT dan 21 Polres jajaran.
"Sejak Januari hingga Desember 2023, ada 25 orang anggota Polri di PTDH dari dinas Polri," ujar Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga didampingi Kabid Propam, Kombes Pol Dominicus Savio Yempormase dan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy di Mapolda NTT, Minggu (31/12/2023) petang.
"Saya tidak main-main dengan kasus. Siapapun yang bersalah harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Yang bersalah pasti kita proses,siapapun orangnya," tegas Kapolda NTT.
Terbanyak anggota Polri melakukan kasus asusila sebanyak 13 kasus yang sudah diputus bebas dan menjadi calo penerimaan calon siswa (Casis) Bintara Polri sebanyak 4 orang yang juga sudah diputus untuk dipecat serta disersi karena meninggalkan tugas.
"Anggota ada yang terlibat sebagai calo casis dengan menerima uang antara Rp 300 juta hingga Rp miliar. Kami prihatin, padahal anggota Polri dilarang terlibat sebagai calo casis, tapi masih ada yang bermain hingga ada masyarakat yang rugi hingga Rp 2 miliar. Anggota tersebut sudah kita proses dan kita pecat," ujar Kabid Propam Polda NTT.
Secara keseluruhan ada 158 laporan pelanggaran disiplin anggota Polri di Polda NTT dan Polres jajaran. Jumlah ini turun sebanyak 42 pelanggaran atau 21 persen dibandingkan dengan tahun 2022 lalu sebanyak 200 kasus pelanggaran.
Dari kasus ini, sudah dilakukan sidang disiplin dengan sanksi tunda pendidikan 52 orang, tunda ujian kenaikan pangkat (UKP) 20 orang, teguran tertulis 34 orang, mutasi demosi 18 orang, tunda gaji berkala 5 orang, non job 2 orang, penempatan khusus 76 orang dan tidak terbukti satu orang.
ada pula 49 kasus pelanggaran kode etik Polri dengan rincian 32 kasus atau 66 persen sudah diselesaikan dan 17 kasus dalam proses pemberkasan untuk diajukan pendapat hukum.
"Di tahun 2022 sebanyak 27 kasus dan tahun 2023 sebanyak 49 kasus atau naik 22 pelanggaran atau naik 81 persen," tambahnya.
Untuk penyelesaian , pidana kode etik profesi Polri dan pidana yakni 13 kasus asusila diselesaikan, 12 kasus penyalahgunaan wewenang juga sudah disidangkan. Dua kasus KDRT diselesaikan serta satu kasus pidana penggelapan diselesaikan.