Jumat, 22 November 2024

Abaikan Surat Panggilan Polisi, Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Diamankan Polres TTS

Imanuel Lodja - Kamis, 11 Januari 2024 13:00 WIB

digtara.com - Arminggus Sanam (30), warga Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT tidak berkutik saat diamankan polisi dari Polres TTS, Rabu (10/1/2024).

Baca Juga:

Arminggus merupakan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, B (15) pada tahun 2023 lalu.

Ia sempat mangkir dari panggilan polisi sejak bulan November 2023 lalu dan bahkan empat kali tidak memenuhi panggilan penyidik unit PPA Satreskrim Polres TTS untuk diperiksa terkait perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu menyatakan bahwa setelah rapat dan gelar bersama, pihak penyidik memutuskan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan.

Arminggus berhasil ditangkap oleh tim Jatanras Sat Reskrim Polres TTS di kediamannya pada Rabu, 10 Januari 2023, sekitar pukul 14.50 Wita.

Arminggus Sanam tidak melakukan perlawanan dan langsung menyerahkan diri. Saat ini, pelaku telah diamankan di sel tahanan Mako Polres TTS untuk proses hukum lebih lanjut.

Arminggus sudah 4 kali dipanggil oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan.

Ia dipanggil guna mempertanggung jawabkan perbuatannya berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/187/VI/2023/Res TTS, tanggal 1 November 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Dik/119/X/Res.1.4./2023/Reskrim,tanggal 1 November 2023, Surat Perintah membawa : SP.Bawah/359b/Res.1.4/XI/2023/Reskrim tanggal 22 November 2023.

"Arminggus selama 4 kali dalam bulan November 2023 lalu telah dilayangkan surat panggilan oleh penyidik untuk menghadapi dan memberikan klarifikasi terkait laporan yang dituduhkan oleh korban dan orang tuanya, namun yang bersangkutan justru mangkir berkali-kali dan tidak mengindahkan panggilan penyidik," ujarnya.

Karena pelaku terus mangkir dan tidak mengindahkan panggilan penyidik, maka berdasarkan rapat dan gelar bersama, pelaku dinyatakan melawan hukum sehingga Polres TTS mengeluarkan surat perintah penangkapan atau jemput paksa.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Brimob Polda NTT Bedah Rumah Pegawai Harian Lepas Satbrimob Polda

Brimob Polda NTT Bedah Rumah Pegawai Harian Lepas Satbrimob Polda

Cabuli Anak Usia Tujuh Tahun, Remaja Usia 14 Tahun di Kupang Segera Jadi Pesakitan

Cabuli Anak Usia Tujuh Tahun, Remaja Usia 14 Tahun di Kupang Segera Jadi Pesakitan

Selama Tahun 2024, Jaringan Perdagangan Orang Berkedok Magang ke Taiwan Sudah Kirim 100 PMI ke Taiwan

Selama Tahun 2024, Jaringan Perdagangan Orang Berkedok Magang ke Taiwan Sudah Kirim 100 PMI ke Taiwan

Propam Polres Manggarai Barat Cegah Anggota Terjerumus Judol

Propam Polres Manggarai Barat Cegah Anggota Terjerumus Judol

Polda NTT Kembali Amankan Komisaris Perusahaan dan Dua Petugas Lapangan dalam Kasus TPPO

Polda NTT Kembali Amankan Komisaris Perusahaan dan Dua Petugas Lapangan dalam Kasus TPPO

Pegawai Bank di Kabupaten Lembata-NTT Diduga Dicabuli Atasannya

Pegawai Bank di Kabupaten Lembata-NTT Diduga Dicabuli Atasannya

Komentar
Berita Terbaru