Abaikan Surat Panggilan Polisi, Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Diamankan Polres TTS
digtara.com - Arminggus Sanam (30), warga Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT tidak berkutik saat diamankan polisi dari Polres TTS, Rabu (10/1/2024).
Baca Juga:
Arminggus merupakan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, B (15) pada tahun 2023 lalu.
Ia sempat mangkir dari panggilan polisi sejak bulan November 2023 lalu dan bahkan empat kali tidak memenuhi panggilan penyidik unit PPA Satreskrim Polres TTS untuk diperiksa terkait perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu menyatakan bahwa setelah rapat dan gelar bersama, pihak penyidik memutuskan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Arminggus berhasil ditangkap oleh tim Jatanras Sat Reskrim Polres TTS di kediamannya pada Rabu, 10 Januari 2023, sekitar pukul 14.50 Wita.
Arminggus Sanam tidak melakukan perlawanan dan langsung menyerahkan diri. Saat ini, pelaku telah diamankan di sel tahanan Mako Polres TTS untuk proses hukum lebih lanjut.
Arminggus sudah 4 kali dipanggil oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan.
Ia dipanggil guna mempertanggung jawabkan perbuatannya berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/187/VI/2023/Res TTS, tanggal 1 November 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Dik/119/X/Res.1.4./2023/Reskrim,tanggal 1 November 2023, Surat Perintah membawa : SP.Bawah/359b/Res.1.4/XI/2023/Reskrim tanggal 22 November 2023.
"Arminggus selama 4 kali dalam bulan November 2023 lalu telah dilayangkan surat panggilan oleh penyidik untuk menghadapi dan memberikan klarifikasi terkait laporan yang dituduhkan oleh korban dan orang tuanya, namun yang bersangkutan justru mangkir berkali-kali dan tidak mengindahkan panggilan penyidik," ujarnya.
Karena pelaku terus mangkir dan tidak mengindahkan panggilan penyidik, maka berdasarkan rapat dan gelar bersama, pelaku dinyatakan melawan hukum sehingga Polres TTS mengeluarkan surat perintah penangkapan atau jemput paksa.