Abaikan Surat Panggilan Polisi, Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Diamankan Polres TTS
Imanuel Lodja - Kamis, 11 Januari 2024 13:00 WIB
Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan yang membekuk pelaku berdasarkan Surat Perintah Penangkapan pada Rabu 10 Januari 2023 di kediamannya di Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Tahan Tersangka Penyiraman Air Keras dan Periksa Saksi-saksi
Dipecat dari Polri, Ipda Rudy Soik Ajukan Banding, Polda NTT Segera Fasilitasi
Tekan Angka Fatalitas di Jalan Raya, Polda NTT Gelar Operasi Zebra Turangga 2024
Bantah Terlibat Kasus Penimbunan BBM, Algazali Polisikan Ipda Rudy Soik
PTDH Ipda Rudy Soik Didasari Sejumlah Laporan Polisi
Kurun Waktu 10 Bulan, Ditpolairud Polda NTT Tuntaskan Enam Kasus Handak
Komentar