Ribuan Surat Suara Pemilu 2024 di NTT Rusak
Thomas menyebutkan pula kalau pengadaan logistik tahap II Pemilu tahun 2024 terbagi atas tiga kewenangan pengadaan pengadaan logistik oleh KPU RI yaitu surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, surat suara Pemilu anggota DPR RI dan alat bantu tunanetra Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga:
Hingga saat ini, progres pengadaan dan penerimaan di NTT yakni 22 KPU kabupaten/Kota di NTT sudah menerima surat suara Pemilu Presiden dan Wakil presiden, surat suara Pemilu anggota DPR RI.
"Alat alat bantu tunanetra Pemilu Presiden dan Wakil Presiden telah diproduksi dan sedang pengiriman ke KPU kabupaten/kota," tambahnya.
Pengadaan logistik Pemilu tahun 2024 tahap II yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi NTT berupa logistik surat suara Pemilu anggota DPD, Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi, Surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota, Sampul kertas kubus, sampul kertas biasa, formulir plano, Formulir A4 dan Alat bantu tunanetra Pemilu anggota DPD.
"22 KPU kabupaten/kota di NTT telah menerima surat suara Pemilu anggota DPD, surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi dan surat suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota," tandasnya.
Sementara sampul kertas kubus telah diproduksi dan sedang dalam
pengiriman ke 22 KPU kabupaten/Kota. Begitu pula dengan sampul kertas biasa.
Khusus formulir plano, 16 KPU Kabupaten telah menerima formulir plano. sedangkan enam KPU Kabupaten/Kota yang belum menerima yaitu Kabupaten Kupang, Malaka, Rote Ndao, Alor, Ende dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
21 KPU kabupaten/kota telah menerima Formulir A4 dan satu KPU kabupaten yang belum menerima yaitu Kabupaten TTS.
Untuk alat bantu tunanetra Pemilu anggota DPD, baru 17 KPU Kabupaten/Kota yang sudah menerima. Lima KPU kabupaten yang yang belum menerima yaitu Kabupaten Malaka, Rote Ndao, Alor, Nagekeo dan Kabupaten Manggarai.
Pengadaan logistik Pemilu tahun 2024 tahap II yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota yaitu formulir plano Pemilu DPRD Kabupaten/Kota, formulir A4 Pemilu DPRD Kabupaten/Kota, daftar pasangan calon dan daftar calon tetap.
21 kabupaten/kota telah menerima formulir A4 dan satu kabupaten yang belum menerima adalah Kabupaten TTS.
Formulir plano Pemilu DPRD kabupaten/kota juga telah diproduksi dan sedang dalam pengiriman ke KPU Kabupaten/Kota.
Khusus untuk daftar pasangan calon, 20 KPU Kabupaten/Kota telah menerima. Sementara KPU Kabupaten Lembata dan Manggarai belum menerima.
20 KPU kabupaten/kota juga telah menerima daftar calon tetap. Sedangkan KPU Kabupaten Lembata dan Manggarai belum menerimanya.