Polsek Kelapa Lima Jemput Pelaku Penganiaya Penyandang Disabilitas di Atambua-Belu
digtara.com - SDL alias Vandi (22), warga RT 025/RW 003, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT dijemput anggota Polsek Kelapa Lima, Polresta Kupang Kota di Atambua, Kabupaten Belu.
Baca Juga:
Vandi diamankan polisi di Kabupaten Belu karena menganiaya penyandang disabilitas di Kota Kupang akhir pekan lalu.
Vandi dijemput oleh Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy O. Noke, SH dan beberapa anggota pada Minggu (14/1/2024).
Ia kabur ke Atambua, Kabupaten Belu setelah menganiaya Mario Imanuel Gaspersz (26), warga Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang yang juga penyandang disabilitas.
Vandi diamankan Tim Serigala Polsek Kelapa Lima dipimpin Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy O. Noke, SH bekerjasama dengan Unit Jatanras Polres Belu.
Vandi merupakan pelaku kasus penganiayaan terhadap penyandang disabilitas., berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/07/I/2024/Sektor Kelapa Lima, tanggal 12 Januari 2024.
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy O. Noke yang dikonfirmasi Selasa (16/1/2024) mengakui kalau polisi sebelumnya mendapat laporan dari kerabat korban Yandri Elia Gaspersz.
"Tim Serigala Polsek Kelapa Lima langsung melakukan penyelidikan," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Belu ini.
Polisi mendapat informasi soal keberasaan Vandi yang kabur dan sedang bersembunyi di wilayah Kabupaten Belu.
Kapolsek Kelapa Lima berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Belu agar bekerjasama mengamankan pelaku.
"Dan akhirnya pelaku pun berhasil diamankan," tambah mantan Kabag Sumda Polres Ngada ini.