Curi Ratusan Sarung Adat dan Uang Tunai, Warga di Maumere-Kabupaten Sikka Diamankan Polisi
digtara.com - FE alias Son (32), warga Pelibaler, Desa Pelibaler,Kecamatan Doreng,Kabupaten Sikka, NTT diamankan polisi dari Polres Sikka, Minggu (14/1/2024).
Baca Juga:
Penangkapan Son dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/ B/35/II/2023/Polres Sikka/Polda NTT, tanggal 25 Februari 2023 tentang pencurian.
"Unit Buser Satuan Reskrim Polres Sikka menerima informasi bahwa salah satu pelaku pencurian sesuai laporan polisi ini sedang berada di pasar Alok, Kabupaten Sikka," ujar Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata, SIK MM saat dikonfirmasi Senin (15/1/2024).
Polisi langsung mengamankan Son sekitar pukul 00.30 wita di pasar Alok, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
Polisi menginterogasi Son. Son pun mengakui telah ikut bersama-sama mencuri 120 lembar sarung dan uang tunai sebesar 1.000.000 pada kios milik Marianus Nong Baba di dalam pasar Alok. "Son ikut mencuri bersama rekannya Ferdi alias Pedi yang saat ini kita jadikan DPO karena kabur dan melarikan diri," tambah Kapolres Sikka.
Polisi pun sudah memproses tersangka lainnya, SE alias Stefanus yang merupakan penadah dan dijerat dengan pasal 480 KUHP.
"Tersangka Stefanus (penadah) dan barang bukti dalam rangkaian tindak pidana ini sedang diproses penuntut umum oleh JPU," tambah Kapolres Sikka.
FE alias Son bersama Ferdi alias Pedi (DPO) turut serta melakukan pencurian berdasarkan keterangan dari tersangka Stefanus kepada penyidik Satreskrim Polres Sikka.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 120 lembar kain sarung adat dan sepeda motor yamaha gear tanpa nomor polisi.
Selanjutnya, penyidik yang menangani kasus ini sudah melakukan gelar perkara dan menangkap serta menahan tersangka.
"Kita koordinasi dengan JPU untuk penyelesaian kasus ini," ujar Kapolres Sikka.