Dicabuli Berulang Kali, Siswi SMP di Pulau Semau Hamil dan Melahirkan Namun Meninggal Pasca Melahirkan
digtara.com - Kasus persetubuhan anak dibawah umur masih mewarnai laporan polisi di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga:
RRS (14), seorang siswi kelas VIII sebuah SMP di Pulau Semau, Kabupaten Kupang-NTT menjadi korban kasus persetubuhan anak dibawah umur.
Korban beberapa kali dicabuli dan diperkosa secara paksa oleh A (20), warga Pulau Semau, Kabupaten Kupang.
Diperoleh informasi kalau korban 4 kali disetubuhi secara paksa selama tahun 2022 lalu hingga korban pun hamil.
Kejadian pertama dialami korban pada bulan Mei 2022, kemudian pada bulan Juli 2022 serta kejadian ketiga dan keempat terjadi pada bulan Oktober 2022 lalu.
Empat kejadian pencabulan dan pemerkosaan ini dialami korban pada setiap hari Sabtu saat korban pulang latihan menyanyi di gereja.
Korban dan pelaku tingga bertetangga di satu desa yang sama di Pulau Semau, Kabupaten Kupang.
Karena tinggal di desa yang sama maka setiap usai latihan menyanyi di gereja pada pukul 20.00 wita, pelaku selalu menawarkan diri mengantar pulang korban ke rumah baik dengan berjalan kaki maupun menggunakan sepeda motor.
Niat baik pelaku mengantar pulang korban rupanya memiliki motif lain.
Pelaku rupanya ingin mencabuli dan menyetubuhi korban.
Saat pulang ke rumah, pelaku menarik paksa korban dan membanting korban ke tanah disertai ancaman.
Pelaku kemudian mencabuli dan memperkosa korban. Korban pun pasrah dan tidak berani memberikan perlawanan karena takut dengan ancaman dari pelaku yang mengancam akan membunuh korban jika korban berani menceritakan apa yang dialami kepada kerabat dan kepada orang lain.
Korban pun mendiamkan aksi pencabulan dan pemerkosaan yang empat kali dialami selama tahun 2022 tersebut.