Dicabuli Berulang Kali, Siswi SMP di Pulau Semau Hamil dan Melahirkan Namun Meninggal Pasca Melahirkan
Pada bulan Maret 2023 lalu, korban kemudian mengumpulkan keberaniannya menceritakan beban dan kisah yang dialami selama tahun 2022.
Baca Juga:
Dalam keadaan ketakutan dan sambil menangis, korban kemudian bertemu ibu kandungnya dan mengaku kalau ia sudah hamil. Korban pun berterus terang kepada ibunya kalau selama ini korban dicabuli dan diperkosa secara paksa oleh pelaku di waktu yang berbeda setiap kali korban pulang latihan menyanyi di gereja.
Ibu korban yang kaget mendengar cerita korban berusaha tenang dan memilih membawa korban ke Puskesmas terdekat di Pulau Semau untuk memeriksa kandungan dan kehamilan korban.
Ibu korban makin kaget saat hasil pemeriksaan medis keluar dan menyatakan kalau korban hamil dengan usia kandungan enam bulan.
Ibu korban kemudian mengabari keluarga yang lain dan kerabat korban pun menyampaikan kepada keluarga pelaku terkait keberadaan korban yang hamil karena perbuatan pelaku.
Namun saat itu pelaku tidak mengakui perbuatannya sehingga keluarga korban ke Kota Kupang mendatangi Polda NTT melaporkan kejadian ini ke Polda NTT dan berharap bisa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat kasus ini sedang diproses oleh penyidik PPA Ditreskrimum Polda NTT, korban melahirkan prematur bayi berjenis kelamin perempuan pada tanggal 13 Juni 2023.
Namun sehari kemudian atau pada tanggal 14 juni 2023, korban dinyatakan meninggal dunia karena kejang karena ada infeksi riwayat pecahnya ketuban 24 jam sebelum melahirkan.
Korban juga mengalami kejang pasca melahirkan yang disebabkan kehamilan di usia sangat belia atau dibawah 16 tahun. Saat melahirkan, korban baru berusia 14 tahun yang diperkuat dengan keterangan dari dokter kandungan yang sudah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda NTT.
Pasca korban melahirkan secara prematur dan meninggal dunia, baru lah ada niat baik dari pelaku dan kerabat pelaku untuk bertanggung jawab.
Sikap tanggungjawab ini dituangkan dalam bentuk surat pernyataan yang ditandatangani pelaku dan saksi-saksi serta diserahkan ke pihak kepolisian.
Tanggung jawab tersebut diwujudkan pelaku dengan mendampingi korban saat melahirkan dan mengurus jenazah hingga proses pemakaman dilakukan.