Dicabuli Berulang Kali, Siswi SMP di Pulau Semau Hamil dan Melahirkan Namun Meninggal Pasca Melahirkan
Pelaku dan kerabatnya juga peduli soal merawat dan memperhatikan kebutuhan anak yang dilahirkan korban dan saat ini diasuh keluarga korban.
Baca Juga:
Niat baik ini tidak menggugurkan proses hukum yang sudah ditangani pihak kepolisian karena pelaku dinilai melakukan kekerasan seksual pada anak dibawah umur yang tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan maupun hukum adat.
Pihak kejaksaan pun menyatakan berkas perkara kasus ini lengkap dan P21 sehingga penyidik PPA Ditreskrimum Polda NTT melimpahkan berkas kasus ini ke JPU di Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang pada Rabu (17/1/2024).
Pelimpahan ini dilakukan setelah JPU dari Kejaksaan tinggi NTT menyatakan berkas kasus ini P21 sehingga pelimpahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Oelamasi karena kasus ini terjadi di wilayah Kabupaten Kupang.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, SIK yang dikonfirmasi Kamis (18/1/2024) membenarkan kejadian ini.
Mantan Kabag Dalpers Biro SDM Polda NTT ini menyebutkan kalau penyidik sudah selesai menangani kasus ini.
Pihak kepolisian juga sudah menyerahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kasusnya sudah P21 dan tahap 2 kemarin di Kejari Oelamasi tanggal 17 Januari 2024," tandas mantan Kapolres Alor, Polda NTT ini.