Denny Siregar Dilaporkan ke KPK Terkait Kasus Gratifikasi
digtara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara pelaporan terhadap pegiat media sosial Denny Siregar atas dugaan gratifikasi terkait sponsor salah satu perusahaan telekomunikasi pelat merah.
Baca Juga:
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan tersebut ke KPK.
Namun laporan tersebut dianggap belum memenuhi syarat.
"Iya laporan tersebut memang ada. Namun sejauh ini belum memenuhi syarat," kata Ali melansir suara.com, Jumat (19/1/2024).
Karenanya, Ali belum dapat merinci secara detail laporannya. KPK meminta kepada pihak pelapor untuk melengkapi laporannya.
"Sehingga meminta pelapor agar melengkapi data awal. Sehingga kami bisa tindaklanjuti pada proses verifikasi data oleh pengaduan masyarakat kedeputian informasi dan data," ujar Ali.
Sebelumnya, lembaga antirasuah itu telah menerima laporan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Denny Siregar dari provider telekomunikasi Telkomsel.
Dalam pelaporan tersebut, Telkomsel diduga memberikan bantuan Rp 51 miliar kepada Denny Siregar dalam bentuk sponsorship kepada 10 film yang akan diproduksi oleh Denny.
Meski begitu, KPK meminta HMI melengkapi data agar dugaan gratifikasi tersebut bisa ditelaah dan diselidiki.
"Perlu kelengkapan data awal sebagaimana ketentuan pelaporan masyarakat," ujar Ali.
"Data awal. Tidak harus detail," imbuhnya.