Minggu, 08 September 2024

Tangkap Ikan dengan Bahan Peledak, Tiga Nelayan Asal Rote Ndao Diamankan Anggota Polair Polda NTT

Imanuel Lodja - Rabu, 24 Januari 2024 08:00 WIB
Tangkap Ikan dengan Bahan Peledak, Tiga Nelayan Asal Rote Ndao Diamankan Anggota Polair Polda NTT
istimewa
Tangkap Ikan dengan Bahan Peledak, Tiga Nelayan Asal Rote Ndao Diamankan Anggota Polair Polda NTT

digtara.com - Aparat keamanan Direktorat Polairud Polda NTT mengamankan sebuah kapal 'Kasih Karunia' pekan lalu.
Kapal diamankan di wilayah perairan Tanjung Oepao, Kabupaten Rote Ndao, NTT.

Baca Juga:

Selain mengamankan kapal, polisi juga mengamankan tiga orang nelayan masing-masing EHT, YAD dan SYD. Ketiganya merupakan warga asal Desa Pukuafu, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao.

Kapal dan ketiga nelayan ini diamankan saat patroli rutin crew KP Pomana XXII-3017.

"Crew KP Pomana XXII-3017 melakukan patroli rutin menggunakan RIB KP Pomana XXII-3017 T dan menemukan kapal yang membawa bahan peledak," ujar Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, SIK MH saat dikonfirmasi Selasa (23/1/2024) malam.

Saat diamankan polisi, EHT Cs membawa dua buah jerigen bahan peledak siap pakai yang akan digunakan menangkap ikan di perairan Keka, Kabupaten Rote Ndao.

Ketiga nelayan ini dibawa ke Kapal KP Pomana XXII-3017 di dermaga Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao guna proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Dit Polairud Polda NTT.

Penyidik menangani kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/01/I/2024/DITPOLAIRUD Polda NTT.

Polisi sudah menyita barang bukti satu unit kapal motor, dua buah jerigen ukuran lima liter berisi serbuk pupuk masing-masing berat kurang lebih 4 kilogram.

Satu botol fanta berisi serbuk korek api, satu unit kompresor, satu pis selang kompresor panjang 90 meter, dua buah dakor, tiga buah kaca mata selam dan satu buah perahu dayung bahan fiber.

Ikut diamankan dua buah dayung kayu, dua buah serok/waring, dua buah gulung pemberat/timah, satu buah senter kepala warna kuning, tiga buah korek api gas, satu buah pipet/air mineral dan delapan buah coolbox.

Direktur Polairud Polda NTT menyebutkan kalau para tersangka membuat, membawa dan menyimpan bahan peledak (bom ikan rakitan) untuk menangkap ikan.

"Mereka merakit bom ikan dengan biaya murah untuk membuat bom ikan dengan hasil penangkapan ikan sangat banyak serta mendapatkan keuntungan pribadi," ujar Direktur Polairud Polda NTT.

Ketiga tersangka diperiksa intensif dan diamankan di Mako Ditpolairud Polda NTT sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

"Perkara ini masih dalam proses penyidikan," tandas Dir Polairud Polda NTT.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak jo pasal 53 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," tegas Dir Polairud Polda NTT.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jadi Waka Setukpa Polri, Kombes Pol Satria Yusada Serahkan Jabatan Karo SDM Polda NTT ke Kapolda NTT

Jadi Waka Setukpa Polri, Kombes Pol Satria Yusada Serahkan Jabatan Karo SDM Polda NTT ke Kapolda NTT

Polwan Polresta Kupang Kota Bagi Bunga di Jalan

Polwan Polresta Kupang Kota Bagi Bunga di Jalan

Polda NTT Sanksi Anggota yang Terkena OTT di Tempat Hiburan

Polda NTT Sanksi Anggota yang Terkena OTT di Tempat Hiburan

Dit Samapta Polda NTT Dukung Pilkada dan Transformasi Ekonomi

Dit Samapta Polda NTT Dukung Pilkada dan Transformasi Ekonomi

Polda NTT dan Stakeholder Terkait Bahas Penanganan People Smuggling di NTT

Polda NTT dan Stakeholder Terkait Bahas Penanganan People Smuggling di NTT

Putus Cinta, Nelayan di Sikka Nekat Gantung Diri dalam Kapal Ikan

Putus Cinta, Nelayan di Sikka Nekat Gantung Diri dalam Kapal Ikan

Komentar
Berita Terbaru