Minggu, 08 September 2024

Polisi Calo Casis Bintara Polri di Rote Ndao Dipecat

Imanuel Lodja - Rabu, 24 Januari 2024 08:30 WIB
Polisi Calo Casis Bintara Polri di Rote Ndao Dipecat
istimewa
Polisi Calo Casis Bintara Polri di Rote Ndao Dipecat

Dikatakan, upacara PTDH merupakan salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga:

"Upacara PTDH salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian, hendaknya hal ini dijadikan introspeksi oleh seluruh anggota," ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, hal ini bisa menjadi renungan bersama bagi seluruh anggota Polri sehingga dalam melaksanakan tugas dan tetap berpegang pada aturan dan SOP yang ada.

Kapolrea menyayangkan peristiwa tersebut karena sangat memprihatinkan dan tidak perlu terjadi, jika masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan dan memahami tugas sebagai aparat penegak hukum.

Kapolres mengharapkan seluruh personel termasuk para Kapolsek dan kepala satuan fungsi yang lain agar saling mengingatkan dan saling mengawasi, sehingga hal fatal seperti ini tidak terjadi.

"Tidak ada seorang pemimpin yang mau dan rela akan kehilangan salah satu anggotanya apalagi melalui proses PTDH, tapi hendaknya ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, saya berharap ini sebagai pertama dan terakhir kalinya selama masa kepemimpinannya saya," tutup Kapolres Rote Ndao.

Aipda Amsal, dilaporkan karena menjadi calo penerimaan Bintara Polri TA 2021 lalu dengan laporan nomor LP/ 89/X/HUK.12.10/2022, YANDUAN, tanggal 18 Oktober 2022.

Sementara laporan pidana penipuan tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/329/X/2022/SPKT, tanggal 18 Oktober 2022 tentang perkara dugaan terjadinya peristiwa penipuan dan atau penggelapan.

Kasus penipuan dilaporkan Junus Dami ke Polda NTT didampingi kakaknya Samuel Dami, warga Desa Oebatu, Kabupaten Rote Ndao, NTT.

Keluarga korban datang ke rumah Aipda Amsal untuk menyerahkan uang sebesar Rp 225.000.000.

Mereka bersepakat apabila korban (peserta penerimaan Bintara Polri) tidak lulus maka Aipda Amsal akan mengembalikan semua uang tersebut.

Kemudian Aipda Amsal menuliskan kwitansi dengan nominal Rp 250 juta dengan ketentuan bahwa uang sisanya Rp 25 juta ditukar dengan sebidang sawah seluas satu hektar berisi padi yang siap untuk dipanen.

Dalam proses seleksi, korban yang menjalani tes bintara Polri tidak lulus karena dinyatakan gugur pada pemeriksaan kesehatan tahap I.

Keluarga korban harus menanggung cicilan pinjaman dari bank dan koperasi sebesar Rp 4 juta per bulan selama tiga tahun.


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Masinton Gagal Daftar ke KPU Tapteng, Pihak Kiyedi-Darwin Minta Tak Giring Opini Buruk

Masinton Gagal Daftar ke KPU Tapteng, Pihak Kiyedi-Darwin Minta Tak Giring Opini Buruk

Jadi Waka Setukpa Polri, Kombes Pol Satria Yusada Serahkan Jabatan Karo SDM Polda NTT ke Kapolda NTT

Jadi Waka Setukpa Polri, Kombes Pol Satria Yusada Serahkan Jabatan Karo SDM Polda NTT ke Kapolda NTT

Polwan Polresta Kupang Kota Bagi Bunga di Jalan

Polwan Polresta Kupang Kota Bagi Bunga di Jalan

Polisi Tahan Dua Pelaku Pencurian Uang dan Emas di Sumba Timur

Polisi Tahan Dua Pelaku Pencurian Uang dan Emas di Sumba Timur

Polda NTT Sanksi Anggota yang Terkena OTT di Tempat Hiburan

Polda NTT Sanksi Anggota yang Terkena OTT di Tempat Hiburan

Tragis! Remaja 13 Tahun di Sergai Tewas Diberondong Peluru

Tragis! Remaja 13 Tahun di Sergai Tewas Diberondong Peluru

Komentar
Berita Terbaru