Perekrutan Anggota KPPS di Kelurahan Persiakan Tebingtinggi Diduga Amburadul, Peserta Kurang Persyaratan Ikut Terpilih
digtara.com - Perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Persiakan Kota Tebingtinggi diduga amburadul.
Baca Juga:
Salah seorang anggota KPPS berinisial R diduga tidak memenuhi persyaratan alias tidak layak dipilih menjadi anggota KPPS.
R ikut menjalani upacara pelantikan anggota KPPS di Aula Kelurahan Persiakan kota Tebingtinggi, Kamis (25/01/2024).
Awak media kemudian mencoba melakukan konfirmasi ke Komisioner KPU Tebingtinggi, Divisi SDM dan Sosdiklih Parmas, Muhammad Iqbal.
"Setelah kami mendengar adanya tanggapan dari Pemerhati Demokrasi dan masyarakat, kami langsung turun ke lokasi untuk meminta dan mendengarkan pendapat dari PPS (Panitia Pemungutan Suara). Di mana PPS tersebut sudah merekrut dan melantik sekaligus disumpah menjadi anggota KPPS tersebut," kata Iqbal.
Setelah mendengarkan penjelasan dari ketua PPS, KPU akan melakukan fit and proper test uji kelayakan dan kepatutan kepada yang bersangkutan.
"Setelah itu kami akan bisa menyakinkan apakah yang bersangkutan layak atau tidaknya," ujarnya.
Menurut Iqbal, yang bersangkutan masih bisa diganti dan berharap kepada seluruh anggota KPPS Tebingtinggi tetap semangat, jaga kesehatan dan kekompakan.
"Yang bersangkutan masih bisa diganti, karena kita masih ada waktu sekitar 19 hari lagi menjelang Pemilu. Kita masih ada waktu untuk memantapkan tim - tim kita di KPPS khususnya di lingkungan," tegasnya.
Sebelumnya Ketua PPS Kelurahan Persiakan, Ridwan, usai melantik
Sebanyak 147 anggota KPPS dari 21 TPS (Tempat Pemungutan Suara) secara resmi dilantik, Kamis (25/01/2024).
Anggota KPPS yang baru dilantik tersebut nantinya akan bertugas di TPS.
Terkait persyaratan perekrutan anggota KPPS menurutnya sudah sesuai dengan ketentuan KPU.