Buron 4 Tahun, Ayah Pemerkosa Anak Tiri di Kupang Ditangkap di Bandara
digtara.com - Aris Taneo, buronan yang kabur selama 4 tahun pasca kasus pemerkosaan terhadap anak tiri akhirnya ditangkap pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga:
Buronan Aris Taneo yang memerkosa anak tirinya di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT, lalu kabur ke Jambi selama empat tahun.
Ia pun ditangkap pada Senin (29/1/2024) di Bandara El Tari Penfui Kupang ketika pulang dari Jambi.
"Kami tangkap di Bandara El Tari, Kupang pada Senin petang sekitar pukul 15.00 Wita," ujar Asisten Intelijen Kejati NTT Bambang Dwi Murcolono, Selasa (30/1/2024).
Ia menyebutkan kalau berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Kupang pada 31 Agustus 2020, Aris dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan dan persetubuhan secara paksa terhadap anak tirinya.
Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 17 tahun dengan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan.
Atas putusan itu, Aris melakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Karena masa penahanan telah selesai, maka Aris dibebaskan demi hukum.
"Jadi saat putusan 17 tahun, itu dilakukan upaya banding namun karena masa penahanannya sudah selesai maka dibebaskan demi hukum. Dari situ baru dia melarikan diri ke Jambi," tutur Bambang.
Bambang menerangkan setelah sudah kabur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi, Kabupaten Kupang menetapkan Aris masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), karena sudah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali untuk dilakukan eksekus tetapi mangkir.