Delapan Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Maumere-Sikka hingga Tewas Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
digtara.com - Aparat penyidik Satuan Reskrim Polres Sikka menahan delapan orang pria yang merupakan pelaku pengeroyokan terhadap Novensius Yosvintaris Witak alias Noven hingga tewas.
Baca Juga:
Dari kedelapan pelaku ini, tiga diantaranya merupakan anak dibawah umur yakni FA, ER dan MA. Sementara lima pelaku yang diatas umur yakni YO, AG, AL dan LA serta MA.
Tiga orang pelaku yang merupakan anak dibawah umur ditangani oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Sikka.
Sementara lima tersangka lainnya diperiksa oleh penyidik unit tindak pidana umum Satuan Reskrim Polres Sikka.
Kasus ini ditangani Polres Sikka sesuai laporan polisi nomor LP/B/18/1/2024/SPKT/Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 28 Januari 2024.
Penanganan nya diikuti dengan surat perintah penyidikan nomor : Sp.Sidik/06/1/2024/Sat. Reskrim, tanggal 28 Januari 2024.
Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat ( 2) ke-3 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara karena para pelaku dengan terang-terangan dan bersama melakukan kekerasan terhadap orang," ujar Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata saat dikonfirmasi Kamis (1/2/2024).
Polisi pun sudah memeriksa sejumlah saksi Aril dan Aldino yang merupakan teman tersangka, Sandro dan Rama yang merupakan rekan korban dan Antonius Sebastianus Diki Witak selaku pelapor.
Korban Noven dianiaya pada Sabtu (27/1/2024) sekitar pukul 24.00 wita.
Penganiayaan ini bermula saat para tersangka dan rekan mereka sedang berkumpul sambil minum miras jenis moke di halaman kantor Asuransi Bumi Putera Maumere.
Sekitar pukul 01.00 wita, setelah selesai minum-minum dan dibawah pengaruh minuman keras, dengan alasan saat masih minum-minum ada tantangan melalui chat WA dari Randi Obama yang merupakan geng 32, tersangka YO, AG, AL dan tersangka anak dibawah umur FA, ER dan MA.
Kemudian mereka bersama-sama mencari anak-anak dari geng 32 dengan mengikuti rute pertama menuju arah misir, putar ke pertokoan.
Sesampainya di depan toko Mekar Indah, para tersangka dan tersangka anak dibawah umur bertemu dengan tersangka MA sedang duduk di depan toko mekar indah.
Lalu tersangka AL mengatakan bahwa Dino dipukul, dan kemudian mengajak tersangka MA untuk bersama-sama mencari Dino dengan sepeda motor.