Bertambah! Tersangka Dugaan Suap Seleksi Guru PPPK Madina Jadi 6 Orang, Semuanya Pejabat
Arie - Jumat, 02 Februari 2024 12:24 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi
Baca Juga:
Keenamnya dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan dan atau penerimaan hadiah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1e KUHP.
Diketahui, penerimaan PPPK guru adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pemerintah sebagai ASN namun bukan PNS.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gilak! Suami di Madina Bayar 3 Pria Lain Untuk Berhubungan Intim dengan Istrinya
Polda Sumut Optimalkan Kesiapan Operasi Lilin Toba 2024
Dua Pekan Hilang, 2 Korban Banjir Bandang Sibolangit Ditemukan, Begini Kondisinya
Korban Banjir Patumbak Deliserdang Dapat Trauma Healing dari Polda Sumut
Kapan Jalur Medan-Berastagi Dibuka untuk Umum? Ini Jawaban Polda Sumut
Promosikan Judi Online, Pria di Medan Ditangkap
Komentar