Akomodir Pemilih di Kota Kupang, Disdukcapil Kota Kupang Layani e-KTP di Hari Libur
digtara.com - Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) membuka layanan perekaman dan cetak e-KTP pada hari libur hingga hari Sabtu jelang pemilu pada 14 Februari 2024.
Baca Juga:
Layanan pembuatan e-KTP ini diumumkan oleh Kepala Disdukcapil Kota Kupang Angela Tamo Inya dan telah beredar di berbagai media sosial pada 1 Februari 2024.
Dalam rangka mendukung suksesnya Pemilihan Umum 2024, bunyi pengumuman tersebut, maka Disdukcapil Kota Kupang akan mengadakan pelayanan rekam atau cetak KTP Elektronik bagi penduduk Wajib KTP (WKTP) pemula di wilayah Kota Kupang melalui kegiatan "Layanan Hari Libur"
Layanan ini akan berlangsung tiap Sabtu yaitu 3 Februari dan 10 Februari 2024 mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WITA berlokasi di kantor tersebut.
Dalam pengumuman itu juga diimbau agar masyarakat menginformasikan kepada para warga masyarakat wajib KTP pemula yang berusia 17 tahun atau yang akan berusia 17 tahun pada tahun 2024 ini, agar melakukan perekaman KTP elektronik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT mengungkapkan banyaknya warga NTT belum mengantongi KTP elektronik sebagai syarat untuk dapat memilih saat pemilu.
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, pada Kamis 1 Februari 2024 menyatakan ada 111.851 pemilih potensial di NTT yang tidak memiliki atau merekam KTP elektronik per H-14 jelang pemilu.
Ia menyebut Kabupaten Kupang ada 10.396 orang yang bisa memilih namun tak memiliki KTP.
Jumlah ini menjadi yang tertinggi di antara 22 kabupaten dan Kota Kupang di NTT.
Sementara warga Kota Kupang yang belum melakukan rekam KTP elektronik yaitu 2.150 orang atau yang terendah di NTT.
"KTP ini menjadi syarat untuk bisa memilih, harus dibawa saat ke TPS (tempat pemungutan suara)," tanda Thomas.
Ia imbau kepada pemerintah daerah dapat mengambil langkah atau memberikan bukti kependudukan bagi pemilih yang belum memiliki KTP.
Bila ada pemilih yang pernah merekam KTP namun tak memiliki fisik KTP maka dapat menggunakan salinan atau fotocopy maupun keterangan langsung dari dinas pencatatan sipil.