KPU Sumut Buka Suara Soal Anggota KPU Padangsidimpuan Terjaring OTT
Arie - Sabtu, 03 Februari 2024 08:00 WIB
Hadi melanjutkan PH ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut pada 28 Januari 2024, saat ini menjalankan proses penahanan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
"Adapun modus tersangka awalnya meminta uang Rp50 juta kepada korban untuk 1.000 suara, tapi korban hanya mampu membayar Rp26 juta," kata Hadi.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hajab! Fhoto Kepling dan Cawalkot di Sidimpuan Beredar. Jadi TS?
Cawalkot Letnan-Levi 02 Jenguk Warga Yang Sakit Di Padangsidimpuan
Pengundian Nomor Urut Pilgub Sumut: Bobby-Surya Dapat Nomor 1, Edy-Hasan Nomor 2
Bertahun-tahun Tinggalkan Padangsidimpuan, Pasangan Lansia Asal Sumut Keliling Indonesia dan Negara-negara Asia
Polda NTT Sanksi Anggota yang Terkena OTT di Tempat Hiburan
Parpol Ingin Ajuan Cagub-Cawagub di Pilgubsu 2024, KPU Sumut Sampaikan Syarat Jumlah Suara Yang Harus Dikantongi
Komentar