Minggu, 08 September 2024

KPU Sumut Buka Suara Soal Anggota KPU Padangsidimpuan Terjaring OTT

Arie - Sabtu, 03 Februari 2024 08:00 WIB
KPU Sumut Buka Suara Soal Anggota KPU Padangsidimpuan Terjaring OTT

digtara.com - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) masih menunggu keputusan KPU RI soal proses penonaktifan anggota KPU Padangsidimpuan berinisial PH yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polda Sumut.

Baca Juga:

Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat penetapan tersangka anggota KPU Padangsidimpuan kepada KPU RI dan saat ini masih menunggu proses penonaktifan oknum anggota tersebut.

"Baru keluar status tersangkanya, sudah kita kirim ke KPU RI, sedang diproses lah ini, nanti akan ditindaklanjuti proses secara kelembagaan di KPU," ujar Agus Arifin, Jumat (2/2/2024).

Agus menjelaskan, berdasarkan dalam Pasal 13 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. KPU RI mempunyai kewenangan untuk mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota kpu provinsi, anggota kpu kabupaten/kota, dan anggota ppln.

"Setelah dikirim surat itu, kami menunggu proses penonaktifan oknum tersebut dari KPU RI. Karena, kewenangan untuk menonaktifkan itu, ada di KPU RI. Bukan di KPU Sumut," katanya.

Saat ini, seluruh kegiatan KPU Padangsidimpuan akan dilaksanakan oleh empat komisioner ditambah satu kepala sekretariat.

"Kami pastikan, terjeratnya oknum tersebut tidak akan mengganggu proses tahapan Pemilu 2024. Termasuk hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024, nantinya," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan tersangka berinisial PH oknum Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan dalam dugaan kasus pemerasan terhadap salah satu calon legislatif di kota tersebut.

"Pihak Polda Sumut telah menetapkan PH sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap calon legislatif berinisial D di kota tersebut," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Hadi melanjutkan PH ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut pada 28 Januari 2024, saat ini menjalankan proses penahanan dan penyidikan lebih lanjut.

"Adapun modus tersangka awalnya meminta uang Rp50 juta kepada korban untuk 1.000 suara, tapi korban hanya mampu membayar Rp26 juta," kata Hadi.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda NTT Sanksi Anggota yang Terkena OTT di Tempat Hiburan

Polda NTT Sanksi Anggota yang Terkena OTT di Tempat Hiburan

Parpol Ingin Ajuan Cagub-Cawagub di Pilgubsu 2024, KPU Sumut Sampaikan Syarat Jumlah Suara Yang Harus Dikantongi

Parpol Ingin Ajuan Cagub-Cawagub di Pilgubsu 2024, KPU Sumut Sampaikan Syarat Jumlah Suara Yang Harus Dikantongi

4 Ketua Organisasi Mahasiswa di Medan Jadi Tersangka Pemerasan, Barang Bukti Rp 40 Juta

4 Ketua Organisasi Mahasiswa di Medan Jadi Tersangka Pemerasan, Barang Bukti Rp 40 Juta

6 Pengacara Siap Bela Aktivis Cipayung Plus Medan yang Ditangkap Polisi

6 Pengacara Siap Bela Aktivis Cipayung Plus Medan yang Ditangkap Polisi

Gawat! 4 Ketua Organisasi Mahasiswa di Medan Dikabarkan Kena OTT Polisi

Gawat! 4 Ketua Organisasi Mahasiswa di Medan Dikabarkan Kena OTT Polisi

DPC PKB Laporkan Lukman Edy Soal Pencemaran Nama Baik Ke Polres Padangsidimpuan

DPC PKB Laporkan Lukman Edy Soal Pencemaran Nama Baik Ke Polres Padangsidimpuan

Komentar
Berita Terbaru