Minggu, 08 September 2024

Aniaya Siswa SMA, Sekretaris Pol PP Kabupaten Flores Timur Dipolisikan

Imanuel Lodja - Selasa, 06 Februari 2024 17:22 WIB
Aniaya Siswa SMA, Sekretaris Pol PP Kabupaten Flores Timur Dipolisikan
net
Ilustrasi.

digtara.com - YMS (56), warga Kelurahan Pantai Besar, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT yang juga sekretaris Polisi Pamong Praja Kabupaten Flores Timur dilaporkan ke polisi di Polres Flores Timur karena dugaan kasus penganiayaan.

Baca Juga:

Selain YMS, juga ikut dilaporkan ke polisi SFM (22), warga Kelurahan Pantai Besar, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Laporan untuk kedua pelaku tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/24/I/SPKT/Polres Flores Timur/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 4 Januari 2024.

Kasus ini dilaporkan Maria Bernadet Bunga Bethan (52), ibu rumah tangga yang tinggal di RT 005/RW 002, kelurahan Pantai Besar, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

YMS dan SFM dilaporkan menganiaya LBDS alias Luken, pelajar SMA yang juga anak dari pelapor.

Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita yang dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024) membenarkan adanya laporan kasus ini.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor kemudian akan dilaksanakan gelar perkara," ujar Kapolres.

Kasus penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (3/2/2024) siang sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan raya jurusan Waibalun-Larantuka dalam wilayah Kelurahan Pantai Besar, tepatnya di dekat toko Naga Mas, Kelurahan Pantai Besar, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Kasus ini bermula saat korban bersama beberapa rekannya Ical, No Pah, Elton, Tino dan Nik sementara duduk di bangku bambu di kelurahan Pantai Besar.

Kemudian Elton bercerita kalau satu minggu sebelumnya, dia ada berkelahi dengan anak-anak dari kompleks Lapendos, di kelurahan Pantai Besar.

Elton mengajak korban dan teman yang lain untuk menemaninya menemui anak-anak dari kompleks Lapendos untuk menyelesaikan masalahnya tersebut.

Saat itu juga, korban langsung pergi bersama dengan Elton dan rekan yang lain guna menemui anak-anak dari kompleks Lapendos dengan berboncengan menggunakan sepeda motor.

Korban dibonceng oleh Tino. Kemudian korban dan rekan-rekannya berhenti di depan toko De Kaper dan selanjutnya ke kantor Perikanan di kelurahan Pantai Besar.

Saat tiba di kantor Perikanan, Elton menanyakan kepada anak-anak muda yang sedang duduk di depan kantor Perikanan soal keberadaan anak-anak di kompleks tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Warga di Pelabuhan Tenau Kupang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Warga di Pelabuhan Tenau Kupang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Pelaku Penganiayaan Anak di Labuan Bajo Dibekuk Polisi

Pelaku Penganiayaan Anak di Labuan Bajo Dibekuk Polisi

Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Dua Karyawan Pelindo Kupang Ditahan

Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Dua Karyawan Pelindo Kupang Ditahan

Dua Pelaku Penganiayaan di Flores Timur Dibekuk Polisi

Dua Pelaku Penganiayaan di Flores Timur Dibekuk Polisi

Akui Anggotanya Terlibat Penganiayaan, POMAL Amankan Tiga Anggota TNI AL

Akui Anggotanya Terlibat Penganiayaan, POMAL Amankan Tiga Anggota TNI AL

Karyawannya Diduga Terlibat Penganiayaan, Pelindo Kupang Gelar Investigasi Internal

Karyawannya Diduga Terlibat Penganiayaan, Pelindo Kupang Gelar Investigasi Internal

Komentar
Berita Terbaru