Produk Hewan Ilegal dari Timor Leste Digagalkan Karantina PLBN Motaain
digtara.com - Sebanyak 20 karton atau setara dengan 163 kilogram sosis ayam ditahan Karantina NTT melalui Satuan Pelayanan PLBN Motaain.
Baca Juga:
Penahanan ini dilakukan karena produk hewan tersebut tidak disertai sertifikat kesehatan dari negara asalnya RDTL (Republik Demokratik Timor Leste).
Karantina PLBN Motaain berkolaborasi dengan Bea Cukai berhasil mencegah produk hewan tersebut masuk ke Indonesia pada saat melakukan pengawasan di kargo impor (kedatangan).
"Kami mendapatkan laporan dari rekan Bea Cukai bahwa ada indikasi penyelundupan produk hewan ilegal di salah satu truk, setelah kami lakukan pemeriksaan benar adanya terdapat sosis ayam di bak muatan truk yang ditutupi menggunakan terpal dan kayu triplek," Ungkap Patria, Paramedik Karantina Hewan yang bertugas, Senin (12/2/2024).
Sesuai pasal 4 ayat (2) Undang-undang nomor 21 Tahun 2019, penahanan dilakukan apabila setelah dilakukan pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen belum seluruhnya dipenuhi dan/atau pemilik menjamin dapat memenuhi dokumen persyaratan.
Dalam hal ini pemilik tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan yang dimaksud sehingga pemilik bersedia dilakukan penahanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan NTT, Ida Bagus Putu Raka Ariana menambahkan, untuk mencegah masuknya penyakit hewan, pengawasan lalulintas media pembawa HPHK harus diperketat.
Tidak hanya di Perbatasan Negara, pengawasan juga dilakukan di Bandara, pelabuhan laut dan pelabuhan penyeberangan di seluruh NTT.