Minggu, 08 September 2024

ASN di NTT Diduga Terlibat Kampanye Gibran dan Ganjar di NTT

Imanuel Lodja - Rabu, 14 Februari 2024 07:30 WIB
ASN di NTT Diduga Terlibat Kampanye Gibran dan Ganjar di NTT
istimewa
ASN di NTT Diduga Terlibat Kampanye Gibran dan Ganjar di NTT

"Hal itu sebagai komitmen saya sebagai warga negara yang memiliki hak politik dan juga peduli dengan masa depan bangsa Indonesia," terangnya.

Baca Juga:

Ia pun menampik bahwa kehadirannya secara langsung pada kegiatan kampanye Ganjar Pranowo di Ruteng tidak berbenturan dengan aturan yang ada (UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah).

Hal ini karena dirinya sama sekali tidak mengenakan atribut partai seperti halnya massa yang datang saat itu.

Hadir dilokasi kampanye hanya untuk mendengar visi dan misi capres, sama seperti ketika menonton kampanye di televisi atau pun mendengarkan kampanye di radio, yang mana tujuannya adalah untuk mengetahui gagasan atau program kerja dari setiap pasangan calon preseiden yang ada.

"Saya juga tidak memberikan dukungan berupa simbol ataupun tepukan tangan karena saya menyadari bahwa saya harus netral sebagaimana yang tertuang dalam undang- undang yang ada," tutup Yustin.

Adapun temuan lainnya berupa dugaan penyalahgunaan fasilitas negara yakni rumah jabatan Bupati di kabupaten Malaka yang digunakan untuk kepentingan kampanye salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dapil Sumba Timor, Sabu dan Rote asal partai PDIP, Stevano Rizki Adranacus yang juga putra dari politikus dan anggota DPR RI, Herman Herri.

Rumah jabatan diduga tersebut dipakai sebagai lokasi pembagian sembako dan atribut partai seperti baju kaos bertuliskan nama caleg asal partai PDIP, Stevano Adranacus untuk beberapa pegawai kontrak dilingkup pemda Malaka dan sejumlah warga yang dihimpun di lokasi tersebut.

Bupati Malaka, Simon Nahak saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp enggan berkomentar soal penggunaan rumah jabatan untuk kegiatan kampanye dengan dalih dirinya saat itu tidak berada di kabupaten Malaka.

"Ya, tapi maaf kalau saya tidak di rumah jabatan, bagaimana saya mau komentar hal yang saya tidak tahu, saya berada di Bali," tulis Bupati dalam pesan Whatsappnya.

Ketua Ombudsman NTT, Darius Beda Daton mengatakan pelanggaran netralitas ASN menjadi suatu hal yang memang nyata sering terjadi dilapangan dan berdasarkan hal itu, sulit menyebut ASN netral disaat pemilu dan pilkada, karena bagaimanapun birokrasi merupakan gerbong besar yang mudah dimobilisasi untuk memenangkan satu atau dua orang.

"Jadi netralitas ASN adalah hal yang gampang diucapkan tapi sulit laksanakan di lapangan,"kata Darius Beda Daton.

Berdasarkan pengamatan dan pengalaman, jelasnya, pelanggaran netralitas ASN menjadi fenomena yang terjadi di lapangan saat masa pemilu maupun pilkada, karena jika mau menang maka tim dan anggota pemenangan adalah pejabat birokrat.

Ketidaknetralan terjadi karena ASN harus ikut berperan untuk memenangkan satu dan dua orang agar dia jelas dalam karir dan seterusnya.

Jadi, secara keseluruhan di Indonesia, system politik meritokrasi atau yang merujuk pada bentuk sistem politik yang memberikan penghargaan lebih kepada mereka yang berprestasi belum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku masih ada faktor bekerjasama dan membantu kepala daerah dan seterusnya,inilah mengapa muncul praktek keikutsertaan ASN dalam proses-proses politik praktis.

Sekarang ini, agak sulit menghilangkan praktik-praktik pelanggaran ASN di pemilu maupun pilkada, karena gubernur, bupati dan walikota merupakan pejabat pembina kepegawaian, dan ASN sangat tergantung dari kepala daerah, faktanya jika para ASN tidak membantu atau ikut terlibat dalam masa kampanye di lapangan, maka dianggap tidak bekerja, tidak berkeringat dan seterusnya, maka jangan harap berada di posisi eselon II karena posisi eselon II itu sudah menjadi urusan politik.

Padahal netralitas ASN tercantum dalam undang-undang pemilu dan juga diatur dalam peraturan disiplin pegawai negeri sipil (PNS),yang menyatakan larangan bagi ASN melakukan politik praktis.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
BKKPN Kupang Turunkan Tim Cek Mamalia yang Terdampar di Alor

BKKPN Kupang Turunkan Tim Cek Mamalia yang Terdampar di Alor

Perempuan ODGJ Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan

Perempuan ODGJ Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan

Warga Bonipoi Kota Kupang Keluhkan Sejumlah Persoalan saat Jumat Curhat

Warga Bonipoi Kota Kupang Keluhkan Sejumlah Persoalan saat Jumat Curhat

[Cek Fakta] Ketahuan Hina Prabowo dan Anaknya, Gibran Gagal Dilantik jadi Wakil Presiden?

[Cek Fakta] Ketahuan Hina Prabowo dan Anaknya, Gibran Gagal Dilantik jadi Wakil Presiden?

Sambut HUT Lalu Lintas ke 69, Polantas Polres Kupang Berbagi Kasih dengan Kaum Difabel dan Anak Yatim

Sambut HUT Lalu Lintas ke 69, Polantas Polres Kupang Berbagi Kasih dengan Kaum Difabel dan Anak Yatim

Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Warga di Pelabuhan Tenau Kupang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Warga di Pelabuhan Tenau Kupang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru