Jumat, 14 Maret 2025

Penyalahguna Narkoba di Kabupaten TTU Masih Dibawah Umur dan Pesan Narkoba via Jasa Pengiriman

Imanuel Lodja - Jumat, 16 Februari 2024 09:00 WIB
Penyalahguna Narkoba di Kabupaten TTU Masih Dibawah Umur dan Pesan Narkoba via Jasa Pengiriman
istimewa
Penyalahguna Narkoba di Kabupaten TTU Masih Dibawah Umur dan Pesan Narkoba via Jasa Pengiriman

Baca Juga:

Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Timor Tengah Utara menangkap terduga pelaku pengguna Narkotika jenis Sabu-sabu. Penangkapan terduga pelaku pengguna Narkoba ini dilaksanakan pada, Sabtu, 3 Februari 2024.

Polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,32 gram, satu buah celana jeans warna biru bertuliskan skinny fit, satu buah handphone merk Samsung J2 prime warna putih, satu bungkus rokok Surya gudang garam.

Ada pula uang sejumlah Rp. 25.000, satu buah simcard Telkomsel dengan nomor kartu 081*******77 dan satu buah ATM bank BRI.

Penangkapan terduga pelaku ini bermula ketika pada Sabtu, 3 Februari 2024 anggota Satuan Reserse Narkoba Polres TTU menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika.

Pasca menerima informasi tersebut, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres TTU melakukan pemantauan dan pembuntutan terhadap terduga pelaku.

Pasca diyakini adanya dugaan penyalahgunaan narkotika maka, dilakukan upaya penegakan hukum dan penangkapan terhadap pelaku.

Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mapolres TTU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terduga pelaku diduga melanggar pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi "Setiap orang yang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika gol. I bukan tanaman", dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun sampai dengan 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 800.000.000.000.

Kapolres Timor Tengah Utara mengatakan, terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu golongan 1.

Ia menuturkan, paket narkotika jenis sabu-sabu ini dipesan dari Jakarta melalui jasa pengiriman dengan alamat tujuan salah satu hotel di Kabupaten Timor Tengah Utara.

"Jadi paket ini dipesan dari Jakarta melalui salah satu jasa pengiriman di Kota Kefamenanu dan dialamatkan pada salah satu hotel di Kabupaten Timor Tengah Utara," ujarnya.

Ia menambahkan, tersangka kemudian mengambil sendiri pesanan paket narkotika tersebut dengan cara menelepon kurir jasa pengiriman untuk menyerahkan paket tersebut di depan Toko Medalion dan kemudian dibekuk polisi.

Menindaklanjuti hal ini, pihak kepolisian Polres TTU membuat laporan polisi, memeriksa para saksi, dan tersangka serta mengamankan barang bukti. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut dan dinyatakan positif.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kantongi Rekaman CCTV, Polisi Kantongi Identitas Dua Pelaku Pembacokan Pria yang Tewas di Alak

Kantongi Rekaman CCTV, Polisi Kantongi Identitas Dua Pelaku Pembacokan Pria yang Tewas di Alak

Seorang Wanita dan Satu Pria di Kabupaten Sikka-NTT Diamankan Polisi karena Penyalahgunaan Narkoba

Seorang Wanita dan Satu Pria di Kabupaten Sikka-NTT Diamankan Polisi karena Penyalahgunaan Narkoba

Polres TTU Jaga Keamanan dan Waspadai Ancaman Bencana Melalui Patroli Perbatasan

Polres TTU Jaga Keamanan dan Waspadai Ancaman Bencana Melalui Patroli Perbatasan

Anggota dan Bhayangkari Polsek Pantai Baru Bagi-bagi Takjil Gratis

Anggota dan Bhayangkari Polsek Pantai Baru Bagi-bagi Takjil Gratis

Ngeri! IRT di Flores Timur-NTT Nekat Tikam Suaminya hingga Sekarat

Ngeri! IRT di Flores Timur-NTT Nekat Tikam Suaminya hingga Sekarat

12 Hari Diamankan Propam Mabes Polri, Kapolres Ngada di Nonaktifkan dan Kapolda Tunjuk Pengganti Sementara

12 Hari Diamankan Propam Mabes Polri, Kapolres Ngada di Nonaktifkan dan Kapolda Tunjuk Pengganti Sementara

Komentar
Berita Terbaru