Meninggal Pasca Pemilu, Petugas KPPS dapat Santunan
digtara.com - Sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal pasca pencoblosan.
Baca Juga:
Di Nusa Tenggara Timur (NTT) sendiri ada tiga orang anggota KPPS meninggal dunia pasca Pemilu.
Ketiganya tersebar di Kabupaten Alor, Malaka dan Belu.
Tiga anggota KPPS ini mendapat santunan dan biaya pemakaman dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna mengatakan, santunan dan biaya pemakaman itu diserahkan dan diterima pihak keluarga pada, Senin 19 Februari 2024 siang.
"Santunan dan biaya pemakaman baru diserahkan untuk petugas KPPS Malaka. Sedangkan untuk di Alor dan Belu akan menyusul," ujarnya, Selasa (20/2/2024).
Ia mengatakan besaran uang santunan petugas KPPS yang meninggal dunia telah ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Berdasarkan aturan tersebut, keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia memperoleh santunan senilai Rp 36 juta.
Selain berhak menerima uang santunan, keluarga korban juga akan mendapat uang untuk biaya pemakaman.
"Santunan sebesar Rp 36 juta dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta," ujar Jemris.
Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang SBML Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan 2024 mengatur besaran santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc.
Bagi yang meninggal dunia Rp 36 juta per orang. Cacat permanen Rp 30,8 juta per orang.
Luka berat Rp 16,5 juta per orang serta luka sedang Rp 8,25 juta per orang. Selain itu bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta.