Selisih Paham Usai Mabuk Miras, Pria di Kabupaten TTS Tikam Rekannya hingga Tewas
digtara.com - Yakob Pitai alias Ako (50), warga Siuflete, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) NTT tewas merenggang nyawa usai ditikam rekannya pada Sabtu (17/2/2024).
Baca Juga:
Korban ditikam dengan pisau oleh SB alias Sambar (43), warga Toinunuh, Desa Bena.
Korban ditikam pada Sabtu (17/2/2024) malam sekitar pukul 21.00 Wita di Toibubun, Desa Bena.
Kasus ini sudah ditangani polisi berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/06/II/2024/SPKT/Polsek Amanuban Selatan/Polres TTS/ Polda NTT, tanggal 18 Februari 2024.
Selasa (20/2/2024), polisi pun melakukan olah TKP dugaan kasus pembunuhan terhadap korban Ako di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS oleh Tim Identifikasi Satuan Reskrim Polres TTS.
Diperoleh informasi kalau pada Sabtu (17/2/2024) malam, pelaku Samgar sempat minum minuman keras jenis sopi di rumah Julius Nggili di RT 024/RW 001, Dusun 4, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.
Samgar menengak 2 bungkusan plastik sopi.
Samgar bersama korban Yakob Pitai bersama dengan warga lain duduk bercerita di rumah Hektorida Nenomnanu.
Samgar sempat mengajak Yunus Mooy untuk ke muara untuk mencari ikan.
Namun saat pelaku mengajak teman ke muara, korban sempat marah dan tidak terima sehingga terjadi keributan antara korban dengan pelaku.
Rupanya korban tidak mau pelaku mengajak teman-temannya ke muara sehingga korban marah dan menggigit jari manis tangan kanan pelaku.
Korban juga memaki-maki sambil berjalan pulang ke rumahnya.
Saat korban berjalan ke rumahnya, pelaku mengikuti korban dari belakang.
Tiba di TKP, pelaku langsung mengeluarkan pisau yang disimpan di pinggang kiri.