Minggu, 08 September 2024

Dua Tahun Siswi SMA di Manggarai Timur Jadi Budak Seks Ayah Kandung

Imanuel Lodja - Rabu, 21 Februari 2024 10:00 WIB
Dua Tahun Siswi SMA di Manggarai Timur Jadi Budak Seks Ayah Kandung
istimewa
Ilustrasi.

digtara.com - Nasib malang dialami KFD (17), siswi semua SMA di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga:

Sejak bulan Juni 2021 lalu, KFD menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan ayah kandungnya MN (50).

Korban dipaksa untuk disetubuhi sejak bulan Juni 2021 lalu dan selalu diancam akan dibunuh jika tidak mengikuti permintaan pelaku.

Korban yang tidak tahan menjadi budak seks ayahnya selama dua tahun lebih kemudian melaporkan kasus ini ke ibu kandungnya dan dilaporkan ke polisi di Polres Manggarai Timur.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry D. N. Silaban, S.Tr.K yang dikonfirmasi Rabu (21/2/2024) membenarkan kejadian ini.

"Sudah dilaporkan oleh ibu korban pada 16 Februari 2024 lalu dan kita sudah tangani," ujar Kasat Reskrim.

Kasat menyebutkan kalau korban dicabuli dan disetubuhi saat korban masih berusia 15 tahun dan duduk di kelas II sebuah SMP di Kabupaten Manggarai Timur.

"Pelaku adalah ayah kandung korban dan korban disetubuhi sejak korban masih duduk di kelas II SMP atau saat korban masih berusia 15 tahun," tambah Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur.

Korban dicabuli pertama kali pada bulan Juni 2021 lalu. Selang satu minggu kemudian, korban kembali dicabuli oleh pelaku.

"Kemudian 3 hari kemudian (pencabulan) dilakukan lagi oleh pelaku," ujar Kasat Reskrim.

Selang satu pekan, pelaku kembali mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya ini.

"Aksi pencabulan dan persetubuhan ini dilakukan berulang kali oleh pelaku hingga bulan Juni 2023 atau saat korban sudah berusia 17 tahun dan duduk di kelas I SMA," ujar Kasat.

Setiap aksinya dilakukan pelaku dengan ancaman kekerasan.


"Apabila anak korban tidak mau atau menolak, maka ibu korban yang sedang sakit jadi sasaran akan dibunuh oleh pelaku dan juga korban sendiri," tambah Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur.

Ancaman ini membuat korban takut dan tidak berani menceritakan hal tersebut kepada orang lain.

Pada tanggal 12 Februari 2024, karena tidak tahan lagi maka korban pun menceritakan hal tersebut kepada temannya dan juga kepada neneknya.

Selanjutnya pada pada tanggal 16 Februari 2024, korban menceritakan kepada ibu kandungnya dan selanjutnya ibu dan korban melaporkan kejadian persetubuhan tersebut ke Polres Manggarai Timur.

Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Manggarai Timur telah memeriksa korban dan saksi-saksi serta tersangka.

"Tersangka telah mengakui perbuatan yang telah menyetubuhi anak kandungnya tersebut," ujar Kasat Reskrim.

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Manggarai Timur.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 D atau kedua pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D atau ketiga pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Perempuan ODGJ Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan

Perempuan ODGJ Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan

Polisi Pastikan Sandro Murni Meninggal karena Tenggelam

Polisi Pastikan Sandro Murni Meninggal karena Tenggelam

Polwan Polresta Kupang Kota Bagi Bunga di Jalan

Polwan Polresta Kupang Kota Bagi Bunga di Jalan

Operator Eksavator di Kabupaten Sikka Ditemukan Meninggal Dunia di Halaman Belakang Rumah

Operator Eksavator di Kabupaten Sikka Ditemukan Meninggal Dunia di Halaman Belakang Rumah

Tikam Rekannya, Pria di Sabu Raijua Serahkan Diri ke Polisi

Tikam Rekannya, Pria di Sabu Raijua Serahkan Diri ke Polisi

Jasad Bayi di Sabu Raijua Ditemukan Tidak Utuh

Jasad Bayi di Sabu Raijua Ditemukan Tidak Utuh

Komentar
Berita Terbaru