Minggu, 22 Desember 2024

Bercanda Bawa Bom di Bandara Minangkabau, Pria Ini Batal Terbang ke Kualanamu

Arie - Kamis, 22 Februari 2024 20:43 WIB
Bercanda Bawa Bom di Bandara Minangkabau, Pria Ini Batal Terbang ke Kualanamu
suara.com
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol.

Bercanda membawa bom di bandara bisa dipenjara. Dalam situs Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dijelaskan bahwa pelaku bercanda bom dijerat dengan Pasal 437 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Baca Juga:

Terhadap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun (Pasar 437 ayat (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Duar! Bom Meledak di Thailand, Korban Capai 51 Orang

Duar! Bom Meledak di Thailand, Korban Capai 51 Orang

Tangkap Ikan dengan Bom, Warga Ende Ditangkap Ditpolairud Polda NTT

Tangkap Ikan dengan Bom, Warga Ende Ditangkap Ditpolairud Polda NTT

Pesawat Rute Jakarta-Aceh Tiba-tiba Mendarat di Bandara Kualanamu

Pesawat Rute Jakarta-Aceh Tiba-tiba Mendarat di Bandara Kualanamu

Sempat Datangkan Tim Jibom, Polisi Pastikan Ledakan pada Speedboat Dipicu Hal Ini

Sempat Datangkan Tim Jibom, Polisi Pastikan Ledakan pada Speedboat Dipicu Hal Ini

Citilink Buka Rute Jeddah-Kualanamu PP Layani Jamaah Umrah

Citilink Buka Rute Jeddah-Kualanamu PP Layani Jamaah Umrah

Bawa Bom Ikan Rakitan, Dua Nelayan Asal Semau Diamankan Ditpolairud Polda NTT

Bawa Bom Ikan Rakitan, Dua Nelayan Asal Semau Diamankan Ditpolairud Polda NTT

Komentar
Berita Terbaru