Bercanda Bawa Bom di Bandara Minangkabau, Pria Ini Batal Terbang ke Kualanamu
Arie - Kamis, 22 Februari 2024 20:43 WIB
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol.
Bercanda membawa bom di bandara bisa dipenjara. Dalam situs Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dijelaskan bahwa pelaku bercanda bom dijerat dengan Pasal 437 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Baca Juga:
Terhadap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun (Pasar 437 ayat (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Duar! Bom Meledak di Thailand, Korban Capai 51 Orang
Tangkap Ikan dengan Bom, Warga Ende Ditangkap Ditpolairud Polda NTT
Pesawat Rute Jakarta-Aceh Tiba-tiba Mendarat di Bandara Kualanamu
Sempat Datangkan Tim Jibom, Polisi Pastikan Ledakan pada Speedboat Dipicu Hal Ini
Citilink Buka Rute Jeddah-Kualanamu PP Layani Jamaah Umrah
Bawa Bom Ikan Rakitan, Dua Nelayan Asal Semau Diamankan Ditpolairud Polda NTT
Komentar