Minggu, 08 September 2024

DPO Polres TTU Ditangkap di Wilayah Kabupaten Perbatasan Belu-RDTL

Imanuel Lodja - Senin, 26 Februari 2024 08:00 WIB
DPO Polres TTU Ditangkap di Wilayah Kabupaten Perbatasan Belu-RDTL
istimewa
DPO Polres TTU Ditangkap di Wilayah Kabupaten Perbatasan Belu-RDTL

digtara.com - Anggota Pos Pengamanan Motaain, Kabupaten Belu mengamankan Petrus Taus (34), warga Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.

Baca Juga:

Petrus terlibat kasus pencabulan anak dibawah umur yang ditangani penyidik Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU).

Petrus pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres TTU.

Ia ditangkap akhir pekan lalu di salah satu warung makan di Dusun Motaain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu yang merupakan perbatasan Kabupaten Belu dengan negara RDTL.

Penangkapan terhadap Petrus ini dipimpib Aiptu Imam Sukadi.

"Telah diamankan satu orang tersangka pencabulan anak oleh personil Pos Pam Motaain dipimpin oleh Aiptu Imam Sukadi," ujar Kapolres Belu, AKP Richo N. D. Simanjuntak, Senin (26/2//2024).

Diakui Kapolres kalau penangkapan ini sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/244/2023/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur dan surat perintah penangkapan nomor : Sp-Kap/13/II/Res.1.4/2024/Reskrim.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Djafar Alkatiri, SH telah berkoordinasi dengan penyidik Satuan Reskrim Polres TTU yang menyampaikan kalau tersangka Petrus yang merupakan DPO kasus pencabulan tersebut sedang membawa kendaraan truck pengangkut ekspor barang yang akan menuju ke Timor Leste.

Anggota Pos Pam Motaain yang dipimpin Aiptu Imam Sukadi kemudian melakukan pengecekan terhadap yruck pengangkut ekspor barang ke Timor Leste.

Truk sedang parkir di depan warung makan di Dusun Motaain, Kabupaten Belu.

Polisi melakukan pemeriksaan. Pada saat dilakukan pemeriksaan, Personil Pos Pam Motaain menemukan tersangka tersebut dan selanjutnya langsung diamankan di Mako Pos Pam Motaain.

Setelah tersangka diamankan di Pos Pam Motaain, Personil Pos Pam Motaain langsung menghubungi Kasat Reskrim Polres Belu dan berkoordinasi dengan Penyidik Satuaj Reskrim Polres TTU guna menjemput tersangka tersebut.

Penyidik Satuan Reskrim Polres TTU beserta tim tiba di Pos Pam Motaain pada petang hari untuk menjemput tersangka guna proses hukum lebih lanjut.

Kasus pencabulan anak dibawah umur ini terjadi pada bulan Desember 2022 lalu.

Namun dilaporkan ke Polres TTU tanggal 11 Juli 2023.

Sesuai dengan laporan polisi, pelaku Petrus memaksa dan mengancam korban ESA (17), asal Eban, Kabupaten TTU untuk berhubungan badan sehingga menyebabkan korban saat ini hamil.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
TNI-Polri di Perbatasan RI-RDTL Perketat Pengawasan Jelang Kunjungan Paus Fransiskus ke RDTL

TNI-Polri di Perbatasan RI-RDTL Perketat Pengawasan Jelang Kunjungan Paus Fransiskus ke RDTL

Permohonan Paspor Meningkat Tiga Kali Lipat jelang Kunjungan Paus Fransiskus ke Timor Leste

Permohonan Paspor Meningkat Tiga Kali Lipat jelang Kunjungan Paus Fransiskus ke Timor Leste

Ratusan Anggota Polri Disiagakan di PLBN Amankan Kunjungan Paus Fransiskus Kunjungan ke Timor Leste

Ratusan Anggota Polri Disiagakan di PLBN Amankan Kunjungan Paus Fransiskus Kunjungan ke Timor Leste

Nelayan di Perbatasan NKRI-RDTL Temukan Mayat di Perairan Motaain Kabupaten Belu

Nelayan di Perbatasan NKRI-RDTL Temukan Mayat di Perairan Motaain Kabupaten Belu

Kendaraan Dinas TNI Tabrakan dengan Kendaraan Milik Mantan Presiden RDTL

Kendaraan Dinas TNI Tabrakan dengan Kendaraan Milik Mantan Presiden RDTL

Satlantas Polres TTU Siap Uji Coba Layanan SIM dan BPJS Kesehatan

Satlantas Polres TTU Siap Uji Coba Layanan SIM dan BPJS Kesehatan

Komentar
Berita Terbaru