Polisi Bakal Tes DNA Pasca Siswi Korban Pemerkosaan Ayah dan Anak Melahirkan
digtara.com - Penyidik Reskrim Polsek Umalulu, Polres Sumba Timur, NTT memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan ayah dan anak di Kabupaten Sumba Timur.
Baca Juga:
"Kita sudah lakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kapolsek Umalulu, Ipda Rony Wirawansah Bin Simin yang dikonfirmasi Selasa (27/2/2024).
Penyidik juga mengagendakan memeriksa korban yang saat ini ditampung di rumah aman.
"Kami rencana periksa saksi korban yang ada di rumah aman," tambah Kapolsek.
Polisi pun memastikan akan melakukan tes DNA pasca korban melahirkan.
"Kita mau melakukan tes DNA juga tapi masih menunggu dia (korban) melahirkan," tandas Kapolsek.
Ayah dan anak di Kabupaten Sumba Timur secara bergiliran mencabuli dan menyetubuhi siswi sekolah dasar hingga hamil.
Korban merupakan kerabat pelaku yang selama ini tinggal bersama pelaku dan masih duduk di bangku sekolah dasar.
Pencabulan dan pemerkosaan ini dilakukan YK (54) dan anaknya YYTA (17). Kedua nya merupakan warga Luku Mihi, Desa Wanga, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur.
Pasangan ayah dan anak ini mencabuli RB (14) selama beberapa tahun hingga korban hamil.
Korban rupanya sudah berkali-kali dicabuli dan disetubuhi oleh ayah dam anak ini.
Saat ini korban hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.
Korban sendiri masih ingat kali pertama ia dicabuli oleh YK.
Pada bulan April tahun 2019 lalu, korban masih tidur dalam kamarnya.
Kebetulan MJ (istri YK) sudah ke pasar Hanggaroru, Kabupaten Sumba Timur untuk berjualan sirih pinang.
Sekitar pukul 04.00 wita, YK masuk ke kamar korban dan menyuruh korban untuk diam dan jangan berteriak.
YL mengancam akan memukul korban jika korban bersuara.
Korban menuruti permintaan YK. YK pun langsung menyetubuhi korban.
Aksi ini terus dilakukan YK setiap istrinta sedang tidak berada di rumah atau saat sedang ke pasar untuk berjualan.
"Hampir setiap hari pelaku YK menyetubuhi korban ketika istrinya sedang berjualan di pasar," ujar Kapolsek.
Aksi ini sering dilakukan YK di rumah maupun di kebun.
"Korban sampai lupa sudah berapa kali dicabuli YK karena sudah sangat sering dan berulang kali baik di rumah maupun di kebun," tambah Kapolsek.
Di tahun 2021, penderitaan korban bertambah.
YYTA (anak dari YK) berulah dan mulai mencabuli korban.
Suatu waktu, YYTA minta korban ke kamarnta untuk membereskan kamar YYTA dan membersihkan tempat tidur.
Saat korban berada dalam kamar, YYTA pun masuk dan menyuruh korban untuk diam.
YYTA pun mengancam korban dan memaksa korban melakukan hubungan badan selayaknya pasangam suami istri.
Sejak saat itu YK dan anaknya YYTA secara bergantian berhubungan badan dengan korban.
Mulai bulan Agustus 2023, korban hamil karena sudah sering disetubuhi YK dan YYTA.
Saat usia kandungan korban lima bulan, MJ (istri YK/ihu YYTA) heran melihat perut korban semakin membesar.
MJ kemudian bertanya kepada korban apakah korban hamil.
Korban pun mengakui bahwa korban hamil dari YYTA.
MJ berusaha mencari ramuan tradisional dari akar kayu dan merebusnya. Ramuan air rebusan akar kayu tersebut diberikan kepada korban untuk diminum secara terus menerus dengan tujuan untuk mengugurkan janin dalam kandungan korban.
Namun usaha tersebut tidak berhasil karena umur kehamilan korban sudah 5 bulan.
Kebetulan pada Rabu (14/2/2024) lalu, DK (32), salah satu kerabat pelaku dan korban berkunjung ke rumah pelaku.
DK bertemu dengan korban dan kaget dengan perubahan korban. Ia menanyakan keadaan korban dan korban berterus terang kalau ia hamil.
DK membawa korban ke Polsek Umalulu untuk melaporkan kejadian tersebut guna ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Korban dan sejumlah saksi sudah dperiksa penyidik.
Saat diperiksa YK awalnya mengakui perbuatannya, namun saat ini malah berkelit. "Kita tetap dalami dan minta para pelaku berterus terang. Kami akan menuntaskan kasus ini," tandas Kapolsek Umalulu.